POLDA Metro Jaya bakal menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak. Adapun penerapan tersebut sembari menunggu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misal) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).
Sambodo mengemukakan penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda.
Pasalnya, Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosilaisasi.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub Riza Minta Reuni 212 Ditunda
“Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” tutur Sambodo.
Rencananya, petugas hanya akan menegur sebelum tilang uji emisi berlaku tanpa adanya tilang.
Jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran.
Pemilik kendaraan, lanjut Sambodo, akan diminta untuk memperbaiki sistem kendaraannya.
“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020,” ungkapnya.
Alasan lainnya Polda Metro menunda penilangan lantaran ingin memastikan terlebih dahulu fasilitas uji emisi yang memadai.
Guna melakukan uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua.
“Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” pungkas Sambodo. (OL-4)