Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya bakal menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak. Adapun penerapan tersebut sembari menunggu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misal) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/11).
Sambodo mengemukakan penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 ditunda.
Pasalnya, Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosilaisasi.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Wagub Riza Minta Reuni 212 Ditunda
“Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” tutur Sambodo.
Rencananya, petugas hanya akan menegur sebelum tilang uji emisi berlaku tanpa adanya tilang.
Jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran.
Pemilik kendaraan, lanjut Sambodo, akan diminta untuk memperbaiki sistem kendaraannya.
“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020,” ungkapnya.
Alasan lainnya Polda Metro menunda penilangan lantaran ingin memastikan terlebih dahulu fasilitas uji emisi yang memadai.
Guna melakukan uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua.
“Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” pungkas Sambodo. (OL-4)
Penurunan emisi CO2 terbesar dalam sejarah amat mungkin terjadi.
Rencana ini ditargetkan berjalan tahun depan
Pencemar terbesar udara Ibu Kota adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu, dan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapati adanya pencemaran udara yang sangat tinggi di titik-titik pintu keluar tol di kawasan Jakarta Selatan khususnya pada malam hingga pagi hari
Dishub DKI sedang mengindentifikasi pintu keluar tol mana saja yang kerap dilalui kendaraan berat untuk masuk ke Jakarta
SETELAH polusi Jakarta menempati peringkat terburuk di dunia pada situs pemantau udara www.airvisual.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan berat
Program Triple Untung Plus 2021 memberikan keringanan pajak di antaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan lainnya
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bernomor polisi ganjil dilakukan pada tanggal ganjil dan untuk nomor polisi genap di tanggal genap.
SEBELUM menyambangi gerai, antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
GERAI Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
ADA 14 Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
LAYANAN Samsat Keliling untuk memudahkan mayarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), khusus untuk pajak tahunan saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved