Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Tahan Tersangka Kasus CPNS Fiktif Olivia Nathania 

Rahmatul Fajri
11/11/2021 21:45
Polisi Tahan Tersangka Kasus CPNS Fiktif Olivia Nathania 
ilustrasi penjara(Ilustrasi)

TERSANGKA kasus dugaan penipuan CPNS Olivia Nathania resmi ditahan pihak kepolisian mulai hari ini, Kamis (11/11). 

Dari pantauan Media Indonesia, Olivia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20:19 WIB. Ia keluar menggunakan baju tahanan menuju Biddokes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karena sebelumnya mengaku sempat tidak enak badan. 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Olivia akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Iya (20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Tubagus, ketika dihubungi, Kamis (11/11). 

Tubagus mengatakan Olivia ditahan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka atas kasus dugaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif. 

Baca juga : Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Minol Ilegal

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan Olivia dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (7/11). 

Jerry mengatakan Olivia hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketika disinggung mengenai penahanan, Jerry mengatakan hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan nantinya. 

"Kalau itu (ditahan) lihat nanti hasil penyidkan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap dia. 

Seperti diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Korban penipuan ini diperkiraan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya