Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ganjil Genap Belum Diperluas, Ini Alasannya

Putri Anisa Yuliani
09/11/2021 15:17
Ganjil Genap Belum Diperluas, Ini Alasannya
Penerapan Ganjil-genap(MI/ANDRI WIDIYANTO )

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan rencana memperluas kawasan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan nomor plat ganjil genap belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin, Syafrin menjelaskan, pihaknya masih memantau perkembangan kasus covid-19 di Ibukota. Saat ini angka kasus positif baru covid-19 di Jakarta memang masih fluktuatif, namun memiliki kecenderungan peningkatan. 

Baca juga: Merk GoTo digugat, 4 Orang CEO GoTo Dilaporkan ke Polisi

Pada periode 1-7 November terdapat penambahan 654 kasus baru covid-19 atau rata-rata 93,4 kasus per hari. Sementara itu pada periode sebelumnya yakni 25-31 Oktober juga terdapat penambahan kasus baru covid-19 di atas 600 kasus yakni 661 kasus dengan rata-rata 94,4 kasus per hari.

"Memang angkanya masih fluktuatif. Kita menunggu setelah settle, apakah ini akan kami koordinasi dengan satgas, tentu itu menjadi penting, tidak hanya melihat animo masyarakat masuk ke kawasan itu," kata Syafrin, Senin (8/11).

Syafrin juga menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan sejauh ini cukup berdampak positif. Selama pelaksanaan ganjil genap, ruas-ruas jalan yang sebelumnya tidak menjadi kawasan pembatasan memiliki kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.

"Dan itu kami, 3 pilar, Polda dan Kodam Jaya terus akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan ganjil genap di 13 ruas jalan pada masa PPKM level ini," ungkapnya.

Di sisi lain, opsi untuk memperluas ganjil genap kembali ke 25 ruas jalan sesuai Pergub No 88 tahun 2019 seperti yang pernah dilaksanakan sebelum pandemi masih terbuka lebar. Saat ini, Syafrin menuturkan kapasitas angkutan umum di Jakarta kecuali KRL telah boleh mencapai 100% sehingga dapat menampung peningkatan jumlah penumpang bila terdapat perpindahan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, protokol kesehatan ketat tetap diberlakukan dengan mewajibkan penumpang angkutan umum menggunakan masker dan proses sterilisasi armada sebelum dan sesudah melakukan pelayanan angkutan umum.

"Juga melakukan scan QR sebagai kontrol yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar covid dari Peduli Lindungi. Bahwa itu menjadi kontrol kita dan sudah dilaksanakan vaksinasi bagi yang bersangkutan. Kemudian kami juga melarang penumpang, apakah di halte, stasiun, atau di sarana angkutan berbicara. Apakah sendiri lewat Hp maupun dengan teman atau penumpang lainnya," tegasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya