Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Tangerang Selatan, Banten. Terjaring 11 orang terdiri enam perempuan dan lima anak di bawah umur.
Sekretaris Satpol PP Oki Rudianto menjelaskan penindakan PMKS ini dilakukan di beberapa titik, sebagian besar di persimpangan lampu merah dan tempat umum.
"Kami mengamankan sejumlah pengemis dan pengamen yang membawa anak di bawah umur ke Dinas Sosial," ujar Oki.
Menurutnya dari enam perempuan dan lima anak di bawah umur, sebanyak tiga anak di bawah umur dan lima perempuan dewasa direhabilitasi di Serang, Banten. Sementara satu perempuan dewasa dipulangkan karena sedang sakit dan dua anak diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Baca juga : Angkot Tabrak Toko Kasur di Jakarta Timur
Dua anak yang dikirim P2TP2A karena bukan anak kandung pengemis terkait. Pihaknya menduga PMKS melakukan eksploitasi terhadap anak. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan.
Satpol PP juga melakukan pengamanan para pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak beroperasi di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.
"Kami sosialisasikan kalau kegiatan mereka ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta," ungkap Oki.
Untuk saat ini tindakan dibatasi sampai dengan tindakan sosialisasi. Namun, jika masih mengulang kesalahan yang sama, lanjut Oki, maka Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana.(OL-7)
Anak-anak diajak menyelami nilai-nilai penting seperti sikap saling menolong, rasa syukur, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia lewat dongeng.
Kebersamaan bisa dilakukan oleh ayah maupun ibu, tergantung siapa yang memiliki kesempatan.
Aturan pemberian makan anak atau feeding rules tidak hanya bicara soal apa yang dimakan, tetapi mencakup tiga pilar utama: jadwal, prosedur, dan lingkungan.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Ingin mudik aman tanpa drama? Simak panduan lengkap manajemen stres dan kenyamanan kabin khusus untuk perjalanan bersama anak-anak dan lansia di sini
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, Menerjunkan tim gabungan untuk melakukan evakuasi terhadap warga yang terdampak banjir di sejumlah titik pada Minggu, (8/3).
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved