Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov DKI Mulai Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke

Putri Anisa Yuliani
05/11/2021 13:07
Pemprov DKI Mulai Izinkan Pembukaan Tempat Karaoke
Pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke.(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

PEMERINTAH pusat akhirnya menyetujui untuk membuka sektor karoke di Jakarta. Namun, Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Iffan, mengatakan pembukaan ini masih sebatas uji coba.

"Iya, hari ini mulai uji coba," kata Iffan saat dihubungi, Jumat (5/11).

Total ada 62 usaha karoke yang mulai buka dalam tahap uji coba ini. Iffan menegaskan, mereka telah memenuhi syarat protokol kesehatan dan diverifikasi oleh tim dari Dinas Parekraf hingga pemerintah pusat.

"Betul, yang kemarin kita lakukan uji coba, kita uji kelayakannya mereka sudah siap ata belum," ungkapnya.

Verifikasi itu juga dilakukan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Langsung Isoman 3 Hari

Di sisi lain, bila ada usaha karoke lainnya yang ingin buka, pengelola harus mengajukan proposal kepada Dinas Parekraf DKI dan pihaknya akan melakukan verifikasi protokol kesehatan seperti pada 62 usaha yang sudah berjalan.

Dalam SE Dinas Parekraf No 291/SE/2021 terdapat syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola di antaranya kapasitas ruangan karoke hanya 50% dan jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25% dari kapasitas tempat usaha.

Seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Surat edaran tersebut berlaku hingga 15 November. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya