Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 23 warga Koja, Jakarta Utara keracunan akibat menyantap rice box atau nasi kotak yang diberikan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Minggu (24/10) yang lalu. Mereka sempat dilarikan dan dirawat di RSUD Koja.
Peristiwa ini kemudian berbuntut panjang. Warga yang keracunan melaporkan peristiwa yang mereka alami, ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Alhamdulilah sudah dilaporkan oleh kami dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Utara," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto, Senin (25/10), kepada wartawan.
Laporan teregister dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021 ini. Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. "Lalu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP," ujarnya.
Korban dalam hal ini dua anak bernama Dina Minatta dan Maya Minatta, yang dalam pelaporannya diwakili oleh Anton. Menurut Anton, kedua korban saat ini belum pulang dari rumah sakit. Mereka sempat muntah berkali-kali dan diinfus saat di RSUD. "Polres Jakarta Utara masih mengidentifikasi kasus ini. Adakah unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kasus ini," ungkap Anton.
Total, korban keracunan terdiri dari 5 anak-anak, 7 wanita, 11 laki-laki. Selain muntah dan mual, mereka juga ada yang mengalami pusing serta kejang-kejang.
Sementara itu, Ketua Ormas Bang Japar Jakarta Utara, Iko Setiawan meminta proses hukum kasus ini transparan. Ia juga meminta PSI bertanggung jawab.
"Kami minta kasus ini dibuka dengan terang benderang. Ada apa ini? Kami meminta keadilan, jangan karena rakyat kecil kemudian dikasih makan lalu semuanya masuk rumah sakit," ujarnya.
"Bahkan partai PSI sampai detik ini menelantarkan para warga dan tidak ada respons apa-apa. Kami akan terus menjaga dan mengawal kasus ini sampai warga mendapatkan keadilan. Bagaimana jika sampai ada yang meninggal?," tandas Iko. (OL-13)
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP lanjutan dan mengambil sampel makanan serta air mineral dalam kasus penemuan tiga jenazah satu keluarga di Warakas, yang diduga keracunan makanan
Polisi menyebut tiga korban satu keluarga yang ditemukan tewas di kontrakan Warakas, Jakarta Utara, mengeluarkan busa dari mulut. Penyebab kematian masih diselidiki.
Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menewaskan tiga penghuni kontrakan di Jalan Warakas. Polisi masih melakukan olah TKP.
Polisi mengevakuasi tiga jasad korban yang diduga keracunan makanan dari kontrakan di Jalan Warakas, Jakarta Utara, ke RS Polri Kramat Jati dan menunggu hasil uji penyebab kematian.
Seorang ibu dan dua anak ditemukan tewas di rumah kontrakan Jalan Warakas, Jakarta Utara. Polisi mengamankan bungkus makanan dan menyelidiki penyebab kematian.
Tiga anggota satu keluarga ditemukan tewas di rumah kontrakan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menduga korban mengalami keracunan makanan dan masih menyelidiki kasus ini.
Selain pengaturan di lapangan, Kapolresta Pati juga menekankan pentingnya penyampaian informasi kondisi lalu lintas kepada masyarakat secara cepat melalui kanal resmi.
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
Surat Telegram ST/2274/XI/Kep.2024, ST/2276/XI/Kep.2024, ST/2277/XI/Kep.2024, ST/2278/XI/Kep.2024. Keempat surat telegram ini terbit pada Minggu (29/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved