Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Jakarta Dibuka 25% Kapasitas

Mediaindonesia.com
20/10/2021 17:25
Area Publik, Taman Umum, Tempat Wisata Jakarta Dibuka 25% Kapasitas
Pengunjung melihat gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak. )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai membuka area publik, taman umum, dan tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25%. Ini sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. 

"Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih apalagi sampai mengabaikan prokes (protokol kesehatan)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (20/10). Kebijakan untuk fasilitas umum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1.245 Tahun 2021 tentang PPKM level dua di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (19/10).

Adapun pelonggaran di tempat wisata dan taman itu di antaranya jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan ketentuan yang harus dilaksanakan di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan atau kementerian/lembaga terkait.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orangtua. 

Baca juga: PPKM Turun ke Level 2, Anies Minta Warga DKI Tetap Waspada

Tak hanya itu, ganjil genap diterapkan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00. Sebelumnya, hanya ada dua tempat wisata tertentu yang siap dibuka di Jakarta di antaranya Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (Ant/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya