Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan tiga pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dalam kasus hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga tersangka berinisial AZ, M, dan AF.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AZ merupakan Direktur Bondowoso TV yang merupakan pemilik kanal YouTube Aktual TV. AZ juga berperan membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir konten yang di-upload di Aktual TV.
"Tersangka berinisial AZ merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur yakni media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV)," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (15/10). Tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola kanal yang berperan mengedit dan mengunggah konten di kanal Aktual TV. AF berperan sebagai narator atau pengisi suara.
Yusri mengatakan kanal YouTube Aktual TV bukan merupakan media yang terdaftar di Dewan Pers. Ia mengatakan para tersangka menyiarkan berita di kanal YouTube untuk mengadu domba institusi TNI dan Polri.
"Modusnya dia memproduksi berita bohong atau berita hoaks melalui media elektronik dengan cara posting, menyebarkan melalui medsos kanal YouTube yang menyebabkan menyebarnya konten ke semua platform. Konten itu disebar akun lain sehingga dapat memecah persatuan bangsa, menggunakan atribut agama, dan mengganggu sinergitas TNI-Polri," ujarnya.
Yusri mengatakan pihaknya masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus hoaks tersebut. "Masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya, apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka telah memproduksi konten hoaks tersebut selama 8 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube. "Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Hengki.
"Sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif. Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar berisi provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran," tambahnya.
Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV
Hengki mengatakan saat ini kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21 dan akan disidangkan. Ia mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak Agustus lalu. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-14)
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
Kebiasaan masyarakat menonton ulasan produk di YouTube semakin berkembang menjadi bagian dari proses mencari inspirasi sebelum berbelanja.
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
Sejak kemunculannya, Nussa telah menjadi ikon animasi yang lekat dengan nilai-nilai positif bagi anak-anak.
Blackpink resmi comeback dengan MV GO dan mini album Deadline. Simak detail konsep futuristik dan rekor 100 juta subscribers YouTube mereka di sini.
Konten ini biasanya berbentuk video, tetapi juga bisa mencakup siaran langsung, Shorts, dan postingan komunitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved