Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Hoaks Aktual TV

Rahmatul Fajri
15/10/2021 17:03
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Hoaks Aktual TV
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menetapkan tiga pengelola kanal YouTube Aktual TV sebagai tersangka dalam kasus hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketiga tersangka berinisial AZ, M, dan AF. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AZ merupakan Direktur Bondowoso TV yang merupakan pemilik kanal YouTube Aktual TV. AZ juga berperan membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir konten yang di-upload di Aktual TV.

"Tersangka berinisial AZ merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur yakni media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV)," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (15/10). Tersangka kedua berinisial M merupakan pengelola kanal yang berperan mengedit dan mengunggah konten di kanal Aktual TV. AF berperan sebagai narator atau pengisi suara.

Yusri mengatakan kanal YouTube Aktual TV bukan merupakan media yang terdaftar di Dewan Pers. Ia mengatakan para tersangka menyiarkan berita di kanal YouTube untuk mengadu domba institusi TNI dan Polri.

"Modusnya dia memproduksi berita bohong atau berita hoaks melalui media elektronik dengan cara posting, menyebarkan melalui medsos kanal YouTube yang menyebabkan menyebarnya konten ke semua platform. Konten itu disebar akun lain sehingga dapat memecah persatuan bangsa, menggunakan atribut agama, dan mengganggu sinergitas TNI-Polri," ujarnya.

Yusri mengatakan pihaknya masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus hoaks tersebut. "Masih mendalami lagi apa ada layer di atasnya, apakah ada yang menyuruh menyebar konten ini," katanya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka telah memproduksi konten hoaks tersebut selama 8 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari adsense YouTube. "Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp1,8 miliar sampai Rp2 miliar," ujar Hengki.

"Sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif. Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar berisi provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran," tambahnya.

Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Konten Provokasi di YouTube Aktual TV

Hengki mengatakan saat ini kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21 dan akan disidangkan. Ia mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak Agustus lalu. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya