Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Status Hukum Para Terlapor Kasus Perundungan di KPI Tunggu Hasil Gelar Perkara

Hilda Julaika
07/10/2021 20:29
Status Hukum Para Terlapor Kasus Perundungan di KPI Tunggu Hasil Gelar Perkara
Papan nama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPI, Jakarta(MI/M Irfan)

TIM kuasa hukum dari MS, korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor KPI masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan digunakan untuk menaikkan status hukum terhadap para terlapor.

"Penyidik Polrestro Jakarta Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri forensik RS Polri. Polres menunggu bukti medis psikiater RS Polri untuk menaikkan status hukum dan menggelar perkara," ujar pengacara MS, Muhammad Mualimin, Kamis (7/10).

Hingga saat ini kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MS sampai masih terus bergulir. Penyidik Reskrim Polrestro Jakarta Pusat terus melakukan penyelidikan.

"Kamis depan rencananya korban bersama istri dan ibunya akan ke RS Polri untuk pemeriksaan psikis lanjutan guna melengkapi alat bukti," kata dia.

Baca juga: Jadi Calon Sirkuit Formula E, Pulau Reklamasi Masih Diragukan Legalitasnya

Mualimin menambahkan jika pemeriksaan di rumah sakit itu sudah tuntas, nanti hasilnya akan dipergunakan oleh tim penyidik. Hingga saat ini tim kuasa hukum MS masih terus melakukan pendampingan terhadap korban dan pihak keluarga. "Hasil pemeriksaan MS di RS Polri akan digunakan oleh Polrestro Jakarta Pusat untuk menggelar perkara."

Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9).

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.

MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu. Namun, laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. Polres Jakpus juga telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Bidang Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya