Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

Rahmatul Fajri
24/9/2021 17:32
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa
Narkoba(Ilustrasi)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 22,3 kg dan sabu seberat 22,4 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi menciduk kurir berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur pada 4 September 2021. Polisi menyita narkoba jenis sabu dari tangan pelaku.

“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/9).

Dari penangkapan kurir sabu asal Aceh tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan. Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menambahkan, polisi kemudian mengungkap tujuh kasus lainnya terkait peredaran sabu dan ganja melakui ekspedisi dan angkutan umum.

Baca juga : Anggota TNI yang Tewas di Depok Ditikam Pakai Pisau Lipat

"Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai," kata Ady.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah tersangka, yakni ADM (37), DG (23), FR (24),MI (25), RN (30), RR (35),PI (33),FP (31) di tempat yang berbeda. Polisi kemudian menyita barang bukti sebanyak 22,3 kg ganja yang akan diedarkan jaringan ini hingga ke Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya