Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa manajer outlet Holywings Kemang, JAS. Dia diperiksa perdana sebagai tersangka pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hari ini kita jadwalkan saudara JAS manajer daripada Holywings, kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Yusri mengatakan JAS sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, JAS meminta waktunya diundur. "Yang bersangkutan menyampaikan untuk siang ini pukul 14.00 WIB akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah kita naikkan sebagai tersangka di Krimum Polda Metro Jaya," ujar Yusri.
JAS ditetapkan tersangka pada Jumat, 17 September 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Sebelumnya, penyidik memeriksa 26 saksi baik dari pihak internal maupun ahli. Kemudian, menyita CCTV yang berada di Holywings Kemang tersebut.
Baca juga: Pemkot Tangsel Tindak Tegas Provider Internet di Ciputat
Berdasarkan pemeriksaan saksi, diketahui JAS telah menerima sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. Dia kedapatan tiga kali melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Februari, Maret, dan September 2021.
JAS selaku manajer juga tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi di outlet. Padahal, aplikasi wajib disiapkan di kafe, mal, dan restoran untuk memastikan pengunjung sudah tervaksinasi.
JAS juga tidak mematuhi peraturan yang diterapkan manajemen PT Holywings terkait prokes. JAS tidak menjalankan imbauan yang disampaikan ke seluruh outlet melalui surat internal pada 24 Agustus 2021.
Holywings Kemang juga melanggar jam operasional di tengah PPKM level 3 DKI Jakarta. Kafe hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, JAS masih membuka kafe hingga pukul 00.00 WIB.
JAS dijerat Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah undang-undang. Dengan ancaman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Kemudian, Pasal 218 KUHP tentang berkerumun setelah diberitahu tiga kali. Ancamannya sama dengan Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (Medcom.id/OL-4)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved