Pemkot Tangsel Tindak Tegas Provider Internet di Ciputat

Syarief Oebaidillah
22/9/2021 14:13
Pemkot Tangsel Tindak Tegas Provider Internet di Ciputat
Internet(Ilustrasi )

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan ( Pemkot- Tangsel) Banten, melalui Dinas Pekerjaan Umum bertindak tegas dengan menertibkan tiang dan kabel milik provider internet di sepanjang Jalan WR Supratman, Ciputat Timur .Hal ini dilakukan setelah pihak provider tidak mengindahkan kesepakatan bersama untuk segera merapikan kabel dan tiang di ruas jalan tersebut.Pasalnya selama ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga pengguna jalan di lingkungan tersebut.

“Kemarin,  petugas kita melakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang di tiang, lalu pemotongan tiang dilakukan bersama Satpol PP menggunakan mesin gerinda dari pihak ketiga. Kami juga sudah koordinasi dengan Satpol PP," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pemkot Tangsel Aries Kurniawan, Rabu  (22/9)

Aries mengutarakan terdapat sejumlah provider yang telah memindahkan tiang dan kabelnya beberapa waktu lalu, dan masih ada beberapa provider yang ingin meminta tenggang waktu.

Kepada provider yang telah bekerjasama dan berusaha memindahkan pihaknya  mengapresiasi dan berterima kasih, namun yang  masih belum memindahkan pihaknya terpaksa bertindak tegas." Kami mohon maaf kita utamakan kepentingan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki," tegasnya.

Kebijakan ini diambil setelah Kepala Bidang Binamarga Budi Rachmat melakukan pengecekan lapangan pada Senin (20/9/2021). Hasilnya, masih banyak ditemukan kabel dan tiang milik provider yang belum dirapikan.

"sesuai kesepakatan kita turun ke lapangan memantau  yang sudah dipindahkan dan kita lihat eksisting tiap titik, nanti kita putuskan dahulu kabelnya lalu tiangnya," kata Budi Rachmat.

Untuk memotong tiang, DPU Kota Tangsel berkoordinasi dengan SATPOL-PP membawa tukang potong beserta alatnya berupa mesin gerinda potong.

Baca juga : Pekerja Sektor Non-esensial Sudah Bisa Beraktivitas di DKI

"Kami menggunakan pihak ketiga, tidak mungkin kami kerjakan sendiri namun sementara ini dari pihak DPU akan menurunkan petugas untuk malakukan pemutusan kabel-kabel yang masih terpasang, kita on progres waktu pelaksanaan kurang lebih 2 minggu karena tergantung cuaca dan tukang karena masih banyak yang belum melakukan pemindahan," bebernya.

Sebelumnya, DPU Kota Tangerang Selatan bersama Camat dan Kasi Trantib Ciputat Timur telah memanggil sejumlah pihak provider internet pada 20 Agustus 2021 di Aula Kecamatan Ciputat Timur. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa pihak provider bersedia memindahkan tiangnya dan merapikan kabel di sepanjang Jalan WR Supratman dengan batas waktu Senin, 20 September 2021.

Pada point terakhir “kesepakatan itu juga disebutkan jika pihak provider internet pemilik utilitas tidak akan menuntut pertanggung jawaban apapun kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan apabila dibongkar jika kabel dan tiang tidak juga dirapikan.

Sebelumnya,?ada rapat  bersama pihak APJATEL tanggal 31 Agustus 2021, yang diadakan di Kantor Dinas PU selain melaporkan progres tugas anggotanya yang telah memindahkan, beberapa seperti First Media 36 buah, Moratel 57 buah, Fiber Star 15 buah, dan masih ada beberapa yang belum pindah.

"Ini yang kami putus, intinya semua provider per tanggal 20 September 2021 kemarin harus sudah memindahkan tiang dan merapihkan kabel utilitasnya. Tidak ada toleransi lagi karena sudah berkali-kali diperingatkan," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya