Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pekerja Sektor Non-esensial Sudah Bisa Beraktivitas di DKI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/9/2021 10:30
Pekerja Sektor Non-esensial Sudah Bisa Beraktivitas di DKI
Pekerja saat pulang bekerja di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu,(Antara)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, menyatakan pekerja sektor non-esensial diperbolehkan kembali bekerja di kantor. Namun, dibatasi sebanyak 25 persen dari jumlah pegawainya.

Kebijakan tersebut mengacu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.

Pelonggaran ini juga seirimg diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.

Kepala Disnakertransenergi DKI Andri Yansyah, menerangkan bahwa aturan diperbolehkannya kembali pekerja non-esensial bekerja akan diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertransenergi DKI Jakarta.

"Mau tidak mau kita akan laksanakan giat monitoring dan pengawasan. Semula hanya pengawasan dan monitoring untuk sektor kritikal dan esensial, kini juga sektor non-esensial yang sudah bisa beroperasi sebanyak 25 persen," jelasnya, Rabu (22/9).

Bagi pekerja non-esensial, lanjut Andri, wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk kantor.

Andri menyebut akan ada mekanisme mengurus QR code yang akan disosialisasikan Disnakertransenergi kepada para asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan dari sektor non-esensial.

Hai tersebut perlu dilakukan agar  perusahaan-perusahaan non-esensial bisa mengurus QR code yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kalau belum ya jangan suruh masuk. Yang boleh masuk yang udah mengakses Peduli Lindungi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan jauh dari rasio imbang jika dibandingkan dengan jumlah seluruh pekerja di Ibu kota.

Andri mengemukakan fungsi pengawas ketenagakerjaan salah satunya adalah untuk memastikan semua perusahaan menerapkan praktik keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Jumlah pengawas ketenagakerjaan sampai saat ini hanya 59 orang, artinya sangat jauh dari yang dibutuhkan," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Tambah Kapasitas Saluran Air di Duri Kepa



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya