Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, menyatakan pekerja sektor non-esensial diperbolehkan kembali bekerja di kantor. Namun, dibatasi sebanyak 25 persen dari jumlah pegawainya.
Kebijakan tersebut mengacu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.
Pelonggaran ini juga seirimg diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.
Kepala Disnakertransenergi DKI Andri Yansyah, menerangkan bahwa aturan diperbolehkannya kembali pekerja non-esensial bekerja akan diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertransenergi DKI Jakarta.
"Mau tidak mau kita akan laksanakan giat monitoring dan pengawasan. Semula hanya pengawasan dan monitoring untuk sektor kritikal dan esensial, kini juga sektor non-esensial yang sudah bisa beroperasi sebanyak 25 persen," jelasnya, Rabu (22/9).
Bagi pekerja non-esensial, lanjut Andri, wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk kantor.
Andri menyebut akan ada mekanisme mengurus QR code yang akan disosialisasikan Disnakertransenergi kepada para asosiasi yang beranggotakan perusahaan-perusahaan dari sektor non-esensial.
Hai tersebut perlu dilakukan agar perusahaan-perusahaan non-esensial bisa mengurus QR code yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kalau belum ya jangan suruh masuk. Yang boleh masuk yang udah mengakses Peduli Lindungi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan bahwa jumlah pengawas ketenagakerjaan jauh dari rasio imbang jika dibandingkan dengan jumlah seluruh pekerja di Ibu kota.
Andri mengemukakan fungsi pengawas ketenagakerjaan salah satunya adalah untuk memastikan semua perusahaan menerapkan praktik keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Jumlah pengawas ketenagakerjaan sampai saat ini hanya 59 orang, artinya sangat jauh dari yang dibutuhkan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Tambah Kapasitas Saluran Air di Duri Kepa
DUA pekerja bangunan yang tewas saat dilakukan pembongkaran gedung di Jepang barat daya teridentifikasi sebagai pekerja magang asal Indonesia berusia 23 tahun dan pria Jepang berusia 41 tahun.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
PENGEMBANGAN hortikultura di Indonesia hingga saat ini dirasakan belum optimal. Padahal pemerintah telah memberikan perhatian serius dan merupakan sektor andalan nasional.
"Jadi ada evaluasi, terutama masalah izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan, laporan secara rutin, serta tingkat ketaatan,"
Uji coba pada perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan orientasi ekspor untuk operasi penuh dinilai sulit diterapkan. Mengapa demikian?
"Kami memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar terhadap prokes agar kasus covid-19 ini tidak lagi meledak," kata Sarman Simanjorang
TERHITUNG mulai Senin (12/7) hingga Selasa (20/7) perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved