Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Uji Coba Sektor Esensial dan Ekspor, Epidemiolog Ingatkan 4 Syarat Ini

M Iqbal Al Machmudi
20/8/2021 11:00
Uji Coba Sektor Esensial dan Ekspor, Epidemiolog Ingatkan 4 Syarat Ini
Virus korona.(CDC)

EPIDEMIOLOG Griffith University Australia Dicky Budiman menilai uji coba pada perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan orientasi ekspor untuk operasi penuh akan sulit diterapkan. Mengapa demikian?

"Bicara protokol kesehatan (prokes) itu bukan benda ajaib atau solusi jitu, prokes hanya strategi penguat yang harus diingat dan diperkuat daerah industri tersebut untuk bisa aman melakukan kegiatan apa pun," kata Dicky saat dihubungi, Kamis (19/8).

Penerapan protokol kesehatan untuk uji coba 100% operasi di sektor esensial dan orientasi ekspor seharusnya memperhatikan 4 hal, yakni positivty rate, tren kematian, vaksinasi dan kesiapan lokasi.

"Penerapan protokol kesehatan perlu memperhatikan test positivity rate setidaknya dikisaran di bawah 10 persen," katanya.

Menurutnya jika test positivity rate di bawah 10% maka dilihat kasus infeksi hariannya dalam 2 minggu berturut-turut juga pasti menurun. Lalu tren kematian yang juga menurun dalam 2 minggu terakhir.

Tentu didukung dengan vaksinasi terpenuhi setidaknya setengah dari karyawan itu yang masuk dalam vaksinasi lengkap 2 kali.

Termasuk kesiapan lokasi menerapkan prokes yang bersifat general. Untuk industri setiap tempat memiliki keunikan yang harus diverifikasi dan dilihat oleh pemerintah.

"Barulah akan terasa dampak dari protokol kesehatan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak tidak lengah dalam melaksanakan uji coba protokol kesehatan (prokes) di sektor esensial dan domestik di tengah kebijakan pelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
Ia menyebutkan, sesuai Inmendagri 34/2021 terbaru bahwa saat ini terdapat 268 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah karyawan mencapai 448 ribu orang. "Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan Pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini," kata Luhut.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya