Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pekerja Sektor Esensial Uji Coba WFO Kapasitas 100 Persen

Yakub Pryatama
22/9/2021 12:07
Pekerja Sektor Esensial Uji Coba WFO Kapasitas 100 Persen
Ilustrasi pekerja sektor esensial(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melakukan uji coba terhadap pekerja sektor esensial dengan memperbolehkan bekerja di kantor work from home (WFO) dengan kapasitas 100%.

Uji coba tersebut dilakukan terhadap 65 perusahaan di sektor esensial.

"Jadi ada evaluasi, terutama masalah izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan, laporan secara rutin, serta tingkat ketaatan," ungkap Kepala Disnakertransenergi Andri Yansyah, Rabu (22/9).

Sehingga, lanjut Andri, perusahaan-perusahaan tersebut dibuatkan surat dari Kemenperin dan bisa diujicobakan 100% (berkegiatan di kantor).

Maka, dengan adanya kebijakan tersebut, sektor esensial di wilayah level 3 yang seharusnya masih berkegiatan dengan kapasitas karyawan hanya 50%, sekarang bisa 100% untuk operasional.

Namun, Andri menegaskan tetap harus lolos evaluasi agar bisa kembali normal 100%.

Menurut Andri, aturan di DKI Jakarta akan selaras dengan aturan-aturan dari pusat.

Baca juga:  Sidak Uji Coba Prokes Industri Esensial, Ini yang Dijanjikan Menperin

Maka, Disnakertransenergi akan melaksanakan giat monitoring dan pengawasan yang tadinya untuk sektor kritikal dan esensial, juga akan dilakukan pengawasan di sektor non-esensial.

Sebelumnya, sektor non-esensial diperbolehkan kembali bekerja di kantor sebanyak 25%. Adapun kebijakan tersebut mengacu dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.

Pelonggaran ini juga seiring diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.

Andri Yansyah menerangkan aturan diperbolehkannya kembali pekerja non-esensial bekerja akan diatur dalam Surat Keputusan Kadisnakertransenergi DKI Jakarta.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya