Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sidak Uji Coba Prokes Industri Esensial, Ini yang Dijanjikan Menperin

Insi NAntika Jelita
21/8/2021 23:00
Sidak Uji Coba Prokes Industri Esensial, Ini yang Dijanjikan Menperin
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengecek protokol kesehata di industri esensial(Dok. Kemenperin)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau langsung uji coba dalam penerapan protokol kesehatan pembukaan penuh industri esensial. Dia pun berkunjung ke perusahaan orientasi ekspor yang memproduksi ban kendaraan, PT Gajah Tunggal, Tangerang, Banten, Sabtu (21/8).

Agus menjanjikan, apabila dalam dua minggu pada uji coba ini berhasil diterapkan dengan baik, pemerintah akan membuka kesempatan bagi seluruh sektor industri esensial bisa bekerja kembali 100%. 

“Namun dengan catatan minimal dua shift, dan mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi. 

Adapun pembukaan penuh sektor esensial dan orientasi ekspor sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021.
 
Inmendagri 34/2021 tersebut menyebutkan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift.
 
“Saya ingin melaporkan bahwa sudah mulai tiga hari terakhir ini, pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan dalam operasional di perusahaan yang berdasarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) masuk kategori sektor esensial,” ungkap Menperin.

Baca juga : Kinerja Ekspor dan Impor di Juli Terpukul akibat PPKM

Setelah melihat secara langsung, Menperin menyebut, PT Gajah Tunggal telah memiliki fasilitas dan prosedur dalam penanganan dan pencegahan covid-19 di lingkungan perusahaan dan sekitarnya. Komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat ini sesuai arahan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
 
“Mereka sudah punya IOMKI, wajib melaporkan secara berkala setiap Selasa dan Jumat. Kemudian, perusahaan berada di daerah status PPKM Level 4, telah melaksanakan vaksinasi pekerja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai metode screening,” imbuh Politikus Golkar ini.

Menperin menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi selama dua minggu ini dalam upaya penerapan uji coba di sektor industri esensial.

“Kami optimistis, apabila utilisasi dan produktivitas sektor industri dapat kembali ditingkatkan, akan mampu memacu kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi,” tuturnya.

Berdasarkan laporan IOMKI, PT Gajah Tunggal memiliki lebih dari 130 negara tujuan ekspor, yang antara lain meliputi benua Amerika, Eropa, Asia, dan Timur Tengah. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1951 ini telah menyerap tenaga kerja hingga 16.084 orang, dan karyawannya yang telah mengikuti program vaksinasi sebanyak 12.620 orang.
 
Kapasitas produksi PT Gajah Tunggal mencapai 157 juta ban, jenis produksinya antara lain adalah ban mobil penumpang ukuran rim 12 inchi – 20 inchi, ban truk ringan, ban truk dan bus, serta ban sepeda motor. Total volume ekspor mereka sejak tahun 1983 telah menembus 165 juta ban. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya