Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selain Pidanakan Haris Azhar, Luhut Gugat Perdata Rp100 M

Hilda Julaika
22/9/2021 13:04
Selain Pidanakan Haris Azhar, Luhut Gugat Perdata Rp100 M
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro. Selain melayangkan gugatan pidana, Luhut juga menggugat perdata keduanya.

Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia yang disebutnya melakukan pencemaran nama baik dengan Rp100 miliar. Hal ini disampaikan oleh sang pengacara, Juniver Girsang.

“Dia menyatakan gugatan perdata. Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi, kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fathia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” kata Juniver kepada wartawan, Rabu (22/9).

Adapun sejumlah Rp100 miliar itu jika dikabulkan oleh hakim bakal disumbangkan untuk masyarakat Papua. Hal ini menurutnya sebagai antusiasme Luhut untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalah pencemaran nama baik.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua,” jelasnya.

Sebagai informasi, perseteruan ini bermula dari video diskusi yang diunggah ke kanal YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus.

Baca juga: Isu Tambang di Papua, Luhut Laporkan Haris Azhar ke Polda

Dalam video tersebut, Haris dan Fatia mendiskusikan laporan berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya yang diterbitkan oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat sipil.

Laporan tersebut merupakan kajian terhadap faktor-faktor yang memicu pelanggaran HAM di Papua, salah satunya adalah keterlibatan beberapa tokoh-tokoh militer dalam industri tambang.

Adapun laporan pidana yang sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut membawa perkara tersebut ke kepolisian usai somasi yang ia layangkan tak direspon oleh kedua pihak. Dengan begitu, Luhut memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya