Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Tangerang Selatan, Banten memiliki kekayaan peninggalan budaya berupa 62 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangsel, Nur Asih mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kebudayaan dari seksi cagar budaya bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.
"Telah terindentifikasi data ODCB sebanyak 62 cagar berupa benda dan bangunan.Berdasarkan pemeringkatan didaftarkan tujuh ODCB.Hanya satu Cagar Budaya yang sudah ditetapkan yaitu Kramat Tajug , yang lainnya masih dalam proses penataan karena terkendala dengan asset nya," papar Nur Asih kepada Media Indonesia, Senin ( 20/9).
Dikatakan pihaknya bertahap terus mengkaji ODCB sesuai dengan peringkatnya .
"Untuk pengelolaan cagar harus sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikot atau Kepwal. Sementara baru satu yang memiliki Kepwal yakni cagar Kramat Tajug," tegasnya.
Adapun sejumlah ODCB yang telah didaftarkan dan diproses yakni Daan Mogot atau Palagan Lengkong ,PTPN 1 Cilenggang, PTPN 2 Cilenggang,.Stasiun Rawabuntu, Stasiun Sudimara dan Makam Raden Papak .
Baca juga : Alumni SMAN 8 Jakarta Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19
Menyinggung pihak DPRD Tangsel yang telah membentuk Pansus Cagar Budaya..Nur Asih mengatakan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendukung dan setuju dengan adanya rencana Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada Pansus tersebut.
"Gunanya sebagai dasar atau regulasi di Pemkot Tangsel untuk pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya," pungkas Nur Asih.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan terlebih dahulu pembahasannya.
Ada pun empat Raperda tersebut, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Dengan dilanjutkannya empat Raperda tersebut, DPRD Kota Tangsel pun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, pekan lalu.
Dari empat Raperda itu, tiga usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda RPJMD 2021-2026. Adapun Raperda tentang Cagar Budaya merupakan insiatif DPRD.
"Alhamdullilah Pansusnya sudah terbentuk dan tinggal berjalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa.
Sesuai aturan yang ada, Pansus memiliki waktu sampai dengan 1 tahun dalam pembahasannya. Apabila lebih dari 1 tahun tidak selesai, maka pembahasan Raperda dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel.
“Terkecuali Pansus Raperda RPJMD. ini harus bisa selesai secepatnya, bahkan kita targetkan Oktober ini sudah selesai. Karena ini kan terkait dengan acuan pembangunan di pemerintahan yang baru ini,” paparnya.
Mustopa juga mengatakan, Pansus nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait mutan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut. (OL-7)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Sepanjang tahun 2025 lalu, Pemkot Bandung telah resmi menetapkan Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi bersama 19 objek bangunan lainnya sebagai cagar budaya.
Pentingnya perencanaan matang agar pengerjaan fisik tidak tumpang tindih.
Pramono Anung menegaskan rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) setinggi 40 lantai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak bisa mengabaikan status cagar budaya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons rencana Prabowo Subianto membangun gedung MUI di Bundaran HI yang merupakan cagar budaya
Hal yang sering sekali terlihat kurang dalam pemanfaatan cagar budaya disebabkan oleh titik berat dan bobotnya lebih berat kepada komersialisasi pariwisata.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved