Tangsel Rencanakan Penataan 62 Objek Cagar Budaya

Syarief Oebaidillah
20/9/2021 23:07
Tangsel Rencanakan Penataan 62 Objek Cagar Budaya
Stasiun Sudimara yang jadi salah satu objek diduga cagar budaya di Tangsel(Doik. Twitter @sudimarastation)

KOTA Tangerang Selatan, Banten memiliki kekayaan peninggalan budaya berupa 62 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangsel, Nur Asih mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi  bidang kebudayaan dari seksi cagar budaya bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.

"Telah terindentifikasi data ODCB sebanyak 62 cagar berupa  benda dan bangunan.Berdasarkan pemeringkatan  didaftarkan tujuh ODCB.Hanya satu Cagar Budaya yang sudah ditetapkan yaitu Kramat Tajug , yang lainnya masih dalam proses penataan karena terkendala dengan  asset nya," papar Nur Asih kepada Media Indonesia, Senin ( 20/9).

Dikatakan pihaknya  bertahap terus mengkaji ODCB sesuai dengan peringkatnya .

"Untuk  pengelolaan cagar harus sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikot atau Kepwal. Sementara baru satu yang memiliki Kepwal yakni cagar Kramat Tajug," tegasnya.

Adapun sejumlah ODCB yang telah didaftarkan dan diproses yakni  Daan Mogot atau Palagan Lengkong ,PTPN 1 Cilenggang, PTPN 2 Cilenggang,.Stasiun Rawabuntu, Stasiun Sudimara dan Makam Raden Papak .

Baca juga : Alumni SMAN 8 Jakarta Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19

Menyinggung pihak DPRD Tangsel yang telah membentuk Pansus Cagar Budaya..Nur Asih mengatakan  sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendukung  dan setuju dengan adanya rencana Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada Pansus tersebut.

"Gunanya sebagai dasar atau regulasi di Pemkot Tangsel untuk pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya," pungkas Nur Asih.

Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan terlebih dahulu pembahasannya. 

Ada pun empat Raperda tersebut, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. 

Dengan dilanjutkannya empat Raperda tersebut, DPRD Kota Tangsel pun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, pekan lalu.

Dari empat Raperda itu, tiga usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda RPJMD 2021-2026. Adapun Raperda tentang Cagar Budaya merupakan insiatif DPRD.

"Alhamdullilah Pansusnya sudah terbentuk dan tinggal berjalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa.

Sesuai  aturan yang ada, Pansus memiliki waktu sampai dengan 1 tahun dalam pembahasannya. Apabila lebih dari 1 tahun tidak selesai, maka pembahasan Raperda dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel. 

“Terkecuali Pansus Raperda RPJMD. ini harus bisa selesai secepatnya, bahkan kita targetkan Oktober ini sudah selesai. Karena ini kan terkait dengan acuan pembangunan di pemerintahan yang baru ini,” paparnya. 

Mustopa juga mengatakan, Pansus nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait mutan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya