Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Tangerang Selatan, Banten memiliki kekayaan peninggalan budaya berupa 62 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangsel, Nur Asih mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kebudayaan dari seksi cagar budaya bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.
"Telah terindentifikasi data ODCB sebanyak 62 cagar berupa benda dan bangunan.Berdasarkan pemeringkatan didaftarkan tujuh ODCB.Hanya satu Cagar Budaya yang sudah ditetapkan yaitu Kramat Tajug , yang lainnya masih dalam proses penataan karena terkendala dengan asset nya," papar Nur Asih kepada Media Indonesia, Senin ( 20/9).
Dikatakan pihaknya bertahap terus mengkaji ODCB sesuai dengan peringkatnya .
"Untuk pengelolaan cagar harus sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikot atau Kepwal. Sementara baru satu yang memiliki Kepwal yakni cagar Kramat Tajug," tegasnya.
Adapun sejumlah ODCB yang telah didaftarkan dan diproses yakni Daan Mogot atau Palagan Lengkong ,PTPN 1 Cilenggang, PTPN 2 Cilenggang,.Stasiun Rawabuntu, Stasiun Sudimara dan Makam Raden Papak .
Baca juga : Alumni SMAN 8 Jakarta Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19
Menyinggung pihak DPRD Tangsel yang telah membentuk Pansus Cagar Budaya..Nur Asih mengatakan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendukung dan setuju dengan adanya rencana Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada Pansus tersebut.
"Gunanya sebagai dasar atau regulasi di Pemkot Tangsel untuk pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya," pungkas Nur Asih.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan terlebih dahulu pembahasannya.
Ada pun empat Raperda tersebut, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Dengan dilanjutkannya empat Raperda tersebut, DPRD Kota Tangsel pun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, pekan lalu.
Dari empat Raperda itu, tiga usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda RPJMD 2021-2026. Adapun Raperda tentang Cagar Budaya merupakan insiatif DPRD.
"Alhamdullilah Pansusnya sudah terbentuk dan tinggal berjalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa.
Sesuai aturan yang ada, Pansus memiliki waktu sampai dengan 1 tahun dalam pembahasannya. Apabila lebih dari 1 tahun tidak selesai, maka pembahasan Raperda dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel.
“Terkecuali Pansus Raperda RPJMD. ini harus bisa selesai secepatnya, bahkan kita targetkan Oktober ini sudah selesai. Karena ini kan terkait dengan acuan pembangunan di pemerintahan yang baru ini,” paparnya.
Mustopa juga mengatakan, Pansus nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait mutan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut. (OL-7)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Hal yang sering sekali terlihat kurang dalam pemanfaatan cagar budaya disebabkan oleh titik berat dan bobotnya lebih berat kepada komersialisasi pariwisata.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Selain penyerahan sertifikat, rangkaian kegiatan ACBPN 2025 juga diisi dengan workshop, pertunjukan seni, dan pameran Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Menurut Lestari bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra harus menjadi alarm bahwa pelestarian cagar budaya tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Selain pemulihan fisik bangunan, perhatian juga diberikan kepada pelaku budaya dan juru pelihara cagar budaya yang turut terdampak bencana.
Anggota DPR RI Bonnie Triyana mendorong percepatan revisi UU cagar budaya. Desa yang memiliki areal situs cagar budaya mendapatkan dana insentif pelestarian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved