Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOTA Tangerang Selatan, Banten memiliki kekayaan peninggalan budaya berupa 62 Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Tangsel, Nur Asih mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kebudayaan dari seksi cagar budaya bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten.
"Telah terindentifikasi data ODCB sebanyak 62 cagar berupa benda dan bangunan.Berdasarkan pemeringkatan didaftarkan tujuh ODCB.Hanya satu Cagar Budaya yang sudah ditetapkan yaitu Kramat Tajug , yang lainnya masih dalam proses penataan karena terkendala dengan asset nya," papar Nur Asih kepada Media Indonesia, Senin ( 20/9).
Dikatakan pihaknya bertahap terus mengkaji ODCB sesuai dengan peringkatnya .
"Untuk pengelolaan cagar harus sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikot atau Kepwal. Sementara baru satu yang memiliki Kepwal yakni cagar Kramat Tajug," tegasnya.
Adapun sejumlah ODCB yang telah didaftarkan dan diproses yakni Daan Mogot atau Palagan Lengkong ,PTPN 1 Cilenggang, PTPN 2 Cilenggang,.Stasiun Rawabuntu, Stasiun Sudimara dan Makam Raden Papak .
Baca juga : Alumni SMAN 8 Jakarta Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19
Menyinggung pihak DPRD Tangsel yang telah membentuk Pansus Cagar Budaya..Nur Asih mengatakan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mendukung dan setuju dengan adanya rencana Peraturan Daerah (Perda) yang akan dibahas pada Pansus tersebut.
"Gunanya sebagai dasar atau regulasi di Pemkot Tangsel untuk pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya," pungkas Nur Asih.
Seperti diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dilanjutkan terlebih dahulu pembahasannya.
Ada pun empat Raperda tersebut, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Dengan dilanjutkannya empat Raperda tersebut, DPRD Kota Tangsel pun langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, dalam paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, pekan lalu.
Dari empat Raperda itu, tiga usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, yaitu Perubahan atas Perda Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perda Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda RPJMD 2021-2026. Adapun Raperda tentang Cagar Budaya merupakan insiatif DPRD.
"Alhamdullilah Pansusnya sudah terbentuk dan tinggal berjalan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Mustopa.
Sesuai aturan yang ada, Pansus memiliki waktu sampai dengan 1 tahun dalam pembahasannya. Apabila lebih dari 1 tahun tidak selesai, maka pembahasan Raperda dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel.
“Terkecuali Pansus Raperda RPJMD. ini harus bisa selesai secepatnya, bahkan kita targetkan Oktober ini sudah selesai. Karena ini kan terkait dengan acuan pembangunan di pemerintahan yang baru ini,” paparnya.
Mustopa juga mengatakan, Pansus nantinya bekerja untuk melakukan pendalaman terkait mutan-muatan yang terkonsep di dalam Raperda tersebut. (OL-7)
Pengembangan Trops, kawasan destinasi kuliner di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten terus dilakukan.
Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) kini menjadi tujuan populer bagi para pencinta kuliner.
Partai Gerindra dipastikan akan menduetkan bakal pasangan calon Ahmad Riza Patria dan Komika Marshel Widianto di Pilkada Tangsel 2024 mendatang.
siap memenangi kontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan pada gelaran Pilkada 2024. Gerindra mengusung Ahmad Riza Patria dan komika Marshel Widianto.
Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar tak memandang remeh komika Marshel Widianto yang akan maju sebagai calon wakil wali kota Tangsel di Pilkada 2024
PARTAI Gerindra mengemukakan alasan konkret memilih mendukung pasangan Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto di Pilwakot Tangerang Selatan (Tangsel) 2024.
Anugerah ini diberikan juga sebagai penghargaan atas inisiatif pemilik dan atau pengelola, yang telah turut serta memperkokoh jati diri Kota Bandung
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kuningan menetapkan 13 Objek Cagar Budaya (OCB) di wilayah mereka.
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Gedung Kejaksaan Agung RI saat ini sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI.
Jika merujuk pada Perda RDTR, ujar Angga, Kampung Akuarium masuk subzona P3 atau zona pemerintah daerah. Di subzona ini, sambung dia, diperkenankan membangun rumah susun umum
Pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium, Jakarta Utara telah berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved