Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Pemkot Bandung Tengah Mengkaji Pemberian Insentif berupa Keringanan Pajak untuk Bangunan Cagar Budaya

Naviandri
22/2/2026 12:48
Pemkot Bandung Tengah Mengkaji Pemberian Insentif  berupa Keringanan Pajak untuk Bangunan Cagar Budaya
SMA 1 Bandung(Dok Istimewa)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji pemberian insentif berupa keringanan pembayaran pajak bagi pemilik bangunan cagar budaya yang terletak di Kota Bandung.  Untuk diketahui sepanjang tahun 2025 lalu, Pemkot Bandung telah resmi menetapkan Pendopo Kota Bandung dan Markas Kodam III/Siliwangi bersama 19 objek bangunan lainnya sebagai cagar budaya.

Bangunan yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya tentu konsekuensinya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Pemkot tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi pemilik cagar budaya, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun berkaitan pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya, hingga kini masih dalam tahap penghitungan. Tetapi, langkah ini bisa saja dilaksanakan untuk mencegah terjadinya sengketa,” tutur Wai Kota Bandung Muhammad Farhan kemarin. 

Menurut Farhan, saat ini ada sengketa bangunan Oncom Raos di Jalan Cihampelas karena pemiliknya tidak bersedia bangunan itu dijadikan cagar budaya, hingga akhirnya menggugat pemerintah kota agar statusnya dilepaskan. Pengadilan Negeri (PN) kini memiliki yurisprudensi baru yakni, apabila dalam sengketa tanah pemerintah kalah, bukan berarti asetnya bisa langsung dieksekusi atau diambil alih.

"Pemerintah dapat membayar ganti rugi, sementara tanahnya tetap dikuasai negara. Kalau bangunan cagar budaya (pribadi) boleh dijual, tetapi tidak boleh diubah karena melanggar kaidah pelestarian cagar budaya,” jelasnya.

Untuk saat ini, lajut Farhan, Pemkot Bandung juga tengah mengkaji beberapa Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Karena berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Cagar Budaya, semua bangunan yang terindikasi memiliki nilai sejarah masuk dalam kategori ODCB.

Sementara itu kata Farhan, terkait dengan SMAN I (Smansa) Bandung status cagar budaya bukan dicabut, tapi tengah diproses sesuai Undang-Undang. Karena memang sejak awal Smansa belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya. Perlu diketahui, Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya pada Perda no 7 tahun 2018, berupa lampiran Perda, akan tetapi belum ditetapkan pada keputusan kepala daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah. Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut," paparnya.

Farhan menuturkan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya definitif. Saat ini, Smansa Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

"Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010. Yang jelas saat ini pemkot tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026. "Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” sambungnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya