MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta keterlibatan aparat dalam penerapan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Hal ini disampaikan Menhub saat meninjau kebijakan tersebut dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu(18/9).
Pembatasan kendaraan tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
"Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi. Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan itu," jelas Menhub dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Budi juga menuturkan, akan segera mengeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.
Baca juga: Tugu Sepatu Raksasa Terpampang di Sejumlah Titik di Jakarta
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorite mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.
"Saya juga minta Pemda kooperatif menindaklanjuti ini," pinta Menhub.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak menjadi penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut. Dari tiga pekan diakuinya terjadi lonjakan kendaraan namun hal tersebut diklaim dapat ditangani baik.
"Sinergi Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah diatur dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif," tandasnya.
Sebagai informasi Ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti, pemadam kebakaran, ambulance/ mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, agkutan online, angkutan logistik/ sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.
Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan di jalur Puncak Bogor, yakni Pos Simpang Gadog. Pos penutupan arus Cibanon. Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi. Pos Penutupan Arus Bendungan. Pos Check Point Rainbow Hills. Pos Check Point Pasir Angin. Jalur Babakan Madang, yaitu Belanova dan check point pintu gerbang Sirkuit Sentul. (OL-4)