Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Diminta Berdamai, Pengacara Korban Kukuh Ingin Proses Hukum

Hilda Julaika
10/9/2021 14:11
Diminta Berdamai, Pengacara Korban Kukuh Ingin Proses Hukum
Ilustrasi(Dok.MI)

KUASA Hukum dari korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan. Hal ini untuk merespons adanya upaya menyelesaikan persoalan dengan perdamaian sepihak.

"Dari kami sih kami menganjurkan proses hukum berjalan. Yang penting jangan seolah olah kalau versi dari lawyer mereka kan ini hanya halusinasi dan bohong. Ini penyidik bisa membuktikan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob, Jumat (10/9).

Sebelumnya, diketahui MS selaku korban diminta oleh Komisioner KPI untuk mendatangi kantor KPI. Pemanggilan dilakukan dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu kemarin.

Pada hari kedua, permintaan perdamaian secara sepihak baru disampaikan oleh pihak terduga pelaku yang difasilitasi tim internal KPI.

“Hari pertama gak ada apa apa. Tiba-tiba besoknya dipanggil lagi pas kami habis dari LPSK. Ditelpon lagi oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya Komisioner, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan. Dia gak mau, dia tinggal,” ungkapnya.

Komisioner KPI yang menelpon MS disebut tak ada dalam pertemuan tersebut. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Termasuk ada juga sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Bahkan para terduga ini yang menyodorkan surat damai.

Baca juga: Pengacara: Tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI

"Dari para terlapor itu (yang menyodorkan surat damai agar diteken)," jelasnya.

Namun, MS menolak untuk menandatangani surat tersebut. Menurutnya proses perdamaiannya sangat sepihak. Sehingga pihaknya berpikir kasus ini lebih baik diselesaikan di ranah hukum.

"Dia disuruh tanda tangan. Dia gak mau, dia tinggal," ceritanya.

Adapun poin dari surat perdamaian tersebut menyatakan para terduga pelaku tidak pernah melakukan perundungan dan kekerasan seksual seperti yang ditufuhkan.

“Poinnya yang jelas mereka gak pernah melakukan itu. Dan berat sebelah lah. Seolah perbuatan itu tidak ada,” jelasnya.

“Perdamaiannya sangat sepihak. Saya berpikir kasus ini biar lah di ranah hukum. Misalnya sampai terjadi perdamaian ini kan bukan delik aduan. Polisi harus jalankan proses ini. Restorative justice itu pidana ringan,” tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya