Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum dari korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta proses hukum kasus ini tetap dilanjutkan. Hal ini untuk merespons adanya upaya menyelesaikan persoalan dengan perdamaian sepihak.
"Dari kami sih kami menganjurkan proses hukum berjalan. Yang penting jangan seolah olah kalau versi dari lawyer mereka kan ini hanya halusinasi dan bohong. Ini penyidik bisa membuktikan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob, Jumat (10/9).
Sebelumnya, diketahui MS selaku korban diminta oleh Komisioner KPI untuk mendatangi kantor KPI. Pemanggilan dilakukan dalam dua hari, yakni Selasa dan Rabu kemarin.
Pada hari kedua, permintaan perdamaian secara sepihak baru disampaikan oleh pihak terduga pelaku yang difasilitasi tim internal KPI.
“Hari pertama gak ada apa apa. Tiba-tiba besoknya dipanggil lagi pas kami habis dari LPSK. Ditelpon lagi oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya Komisioner, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan. Dia gak mau, dia tinggal,” ungkapnya.
Komisioner KPI yang menelpon MS disebut tak ada dalam pertemuan tersebut. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Termasuk ada juga sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS. Bahkan para terduga ini yang menyodorkan surat damai.
Baca juga: Pengacara: Tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI
"Dari para terlapor itu (yang menyodorkan surat damai agar diteken)," jelasnya.
Namun, MS menolak untuk menandatangani surat tersebut. Menurutnya proses perdamaiannya sangat sepihak. Sehingga pihaknya berpikir kasus ini lebih baik diselesaikan di ranah hukum.
"Dia disuruh tanda tangan. Dia gak mau, dia tinggal," ceritanya.
Adapun poin dari surat perdamaian tersebut menyatakan para terduga pelaku tidak pernah melakukan perundungan dan kekerasan seksual seperti yang ditufuhkan.
“Poinnya yang jelas mereka gak pernah melakukan itu. Dan berat sebelah lah. Seolah perbuatan itu tidak ada,” jelasnya.
“Perdamaiannya sangat sepihak. Saya berpikir kasus ini biar lah di ranah hukum. Misalnya sampai terjadi perdamaian ini kan bukan delik aduan. Polisi harus jalankan proses ini. Restorative justice itu pidana ringan,” tutupnya. (OL-4)
Kemenpora mengambil sikap tegas terhadap oknum pelatih berinisial HB yang diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun.
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved