Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Rika Aprianti menjelaskan kronologi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang. LP ini mengalami kelebihan penghuni 250%.
"Telah terjadi peristiwa kebakaran di blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) pada Rabu 8 September 2021 pukul 01.50 WIB. Penyebab kebakaran dugaan awal akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting). Kepastian penyebab masih dilakukan penyelidikan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/9).
Menurut dia, penghuni Blok C2 sebanyak 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di 19 kamar hunian berkapasitas 38 orang. Mereka terdiri dari WBP kasus narkotika 119 orang, WBP kasus teroris dua orang, WBP kasus 338 KUHP satu orang, WBP warga negara asing dua orang dari Afrika Selatan dan Portugal.
"Dari jumlah tersebut, korban yang terdampak peristiwa tersebut antara lain 41 orang meninggal dengan rincian 40 orang ditemukan di lokasi dan telah dievakuasi oleh petugas pemadam kebakaran, Tim SAR, dan petugas LP Tangerang, serta satu orang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," tuturnya.
Ia mengatakan 40 WBP meninggal dunia terdiri dari kasus narkotika dan satu WBP meninggal dunia kasus terorisme. Selain itu terdapat delapan orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang dan sembilan orang mengalami luka ringan yang dirawat di klinik LP Tangerang.
"Sebanyak 64 orang ditempatkan sementara di Masjid LP Kelas 1 Tangerang. Api telah dipadamkan sekitar pukul 03.30," jelasnya.
LP Kelas 1 Tangerang terus bekerja sama dan bersinergi dengan tim Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, paramedis RSUD Kota Tangerang, dan koordinasi langsung dengan TNI/Polri. "Pihak kepolisian tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Penghuni LP Kelas 1 Tangerang saat ini sebanyak 2.072 orang dari kapasitas seharusnya 600. Kelebihan hunian dari kapasitas sebesar 250%. Total petugas keseluruhan 182 orang dengan kekuatan petugas pengamanan 13 orang per regu.
Baca juga: Menkum dan HAM Duga Korsleting akibat tidak Ada Perawatan Instalasi Listrik LP
Terdapat tujuh blok hunian (A-G) dan satu menara. Pihaknya dan keluarga besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berbelasungkawa yang sedalam-sedalamnya kepada warga binaan korban kebakaran dan keluarga mereka. "Kami membuka informasi seluas-luasnya kepada keluarga warga binaan yang ingin mengetahui kondisi dari keluaraganya yang sedang menjalankan pidana di LP Kelas 1 Tangerang dengan nomor Crisis Center 081383557758. Kami akan memberikan yang terbaik dalam penanganan warga binaan baik yang meninggal maupun yang masih dirawat," tutupnya. (OL-14)
Kebakaran yang terjadi di RT 17 RW 4 Kapuk Muara ini menghanguskan setidaknya 480 bangunan, dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa dari sekitar 800 kepala keluarga (KK).
program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mencegah kebakaran tidakefektif jika tak dibarengi kesadaran masyarakat
Program 1 RT 1 alat pemadam api ringan (APAR) yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak efektif.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku sudah mendapatkan laporan soal peristiwa kebakaran hebat yang terjadi di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6).
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
KEBAKARAN terjadi di kawasan padat penduduk Kampung Rawa Indah, RT 17/04, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (6/6) siang
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved