Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ringkus Sindikat Penipuan SMS Catut Nama Baim Wong

Rahmatul Fajri
07/9/2021 16:28
Polisi Ringkus Sindikat Penipuan SMS Catut Nama Baim Wong
Ilustrasi.(MI/Liliek Dharmawan.)

JAJARAN Resmob Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan melalui SMS atau pesan singkat. Ada 10 tersangka yang berinisial J, DA, E, AAR, MR, A, RT, T, BU, dan H. Mereka diciduk di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu mengatakan para tersangka menjalankan aksi dengan menyebar SMS secara acak yang berisi hadiah berupa uang tunai dengan mengatasnamakan suatu instansi. Selain itu, delapan tersangka lain melakukan penipuan serupa dengan mengatasnamakan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Ia mengatakan para tersangka mengirimkan pesan singkat secara acak yang berisi BAIM PAULA RESMI MENYAMPAIKAN ANDA TERPILIH MNG 50 JUTA Code ID 27won67 SILAHKAN CHAT WHATSAPP 082251187869. Setelah itu, pelaku menyertakan tautan dan mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang untuk mencairkan hadiah tersebut.

"Kalau sudah masuk perangkap, pelaku kemudian mengatur mulai dari perlihatkan bukti struk palsu bahwa anda dapat hadiah Rp50 juta. Tapi untuk mencairkan uang Rp50 juta ada langkah-langkah yang harus diikuti korban, contoh minta ditransfer," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan para tersangka telah lama menjalankan aksi dan meraup paling sedikit Rp400 ribu hingga Rp10 juta per hari. Ia mengatakan para tersangka memiliki latar belakang pendidikan SD-SMP dan belajar secara otodidak.

Baca juga: Dua Polisi Metro Jaya Diproses Hukum karena Pungli

Yusri meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan penipuan melalui pesan singkat yang mengatasnamakan suatu instansi. "Tolong masyarakat jangan mau percaya apabila ada SMS menang hadiah, baik itu perorangan maupun instansi korporat. Itu semua tidak benar," kata Yusri. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya