Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Perlu Bukti Kuat

Hilda Julaika
03/9/2021 14:05
Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Perlu Bukti Kuat
Ilustrasi(Dok.MI)

KRIMINOLOG Reza Indragiri ikut menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Reza menilai, perlu ada bukti yang kuat dari korban agar pengusutan kasus secara hukum bisa dilakukan.

Pasalnya, ia menilai kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan yang paling sulit untuk diungkapkan. Lantaran adanya jarak waktu yang berjauhan antara kejadian dan munculnya keberanian untuk mencari pertolongan sehingga barang bukti terlanjur hilang.

"Hukum bekerja dengan azas pembuktian. Apa bukti yang korban punya? Tanpa itu, proses hukum akan mandek. Malah korban bisa menjadi sasaran reviktimisasi (serangan balik, termasuk pelaporan ke polisi) oleh nama-nama yang dia sebut," kata Reza kepada Media Indonesia, Jumat (3/9).

Adapun sansi yang bisa diberikan jika kasus tersebut terbukti benar. Di antaranya, para pelaku wajib untuk dipecat secara tidak terhormat, kemudian sanksi pidana, hingga sanksi sosial bisa diberikan kepada pelaku.

Baca juga: Peraturan Gage di Bandung Khusus Nopol Selain D

Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa korban pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban MSA di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Polisi menyebut para pelaku terancam Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335.

Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Jakpus terhadap MSA, para terduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Mereka akan dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (2/9) malam.

Kendati demikian, Setyo menekankan jika penerapan pasal tersebut masih sebatas dugaan. Sehingga masih harus ada tindak lanjut pemeriksaan. "Itu pasal yang kami terapkan masih sebatas dugaan. Akan kami tindaklanjuti, kami akan buat terang kejadian ini," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya