Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peraturan Gage di Bandung Khusus Nopol Selain D

Naviandri
03/9/2021 13:27
Peraturan Gage di Bandung Khusus Nopol Selain D
ujicoba peraturan ganjil genap(MI/Andri W)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mulai menerapkan peraturan ganjil genap (Gage), di lima pintu tol yang akan masuk Kota Bandung, Jumat (3/9). Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai melakukan penyekatan sejak pukul 06.00 WIB.

Penyekatan dilakukan dalam rangka penerapan gage hingga hingga hari Minggu 5 September 2021. Kendaraan bernomor polisi selain D atau luar Bandung yang nomor belakangnya genap, diputarbalik balik pada tanggal ganjil dan sebaliknya. Sementara kendaraan plat D meskipun nomor akhirnya genap tetap diperbolehkan melintas. Penyekatan gage ini dilakukan di lima titik yakni, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Pasirkoja, Gerbang Tol Moh Toha, Gerbang Tol Kopo, dan Gerbang Tol Buah Batu. Guna memudahkan penyekatan kendaraan, Jasa Marga hanya mengoperasikan empat pintu tol.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadiyanto di Bandung mengatakan, di hari pertama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi soal penerapan ganjil-genap. Namun pihaknya terus laksanakan sosialisasi diseluruh ruas jalan tol yang ada bahwa masuk Kota Bandung pakai sistem gage.

"Setiap kendaraan yang diputar balik belum dikenakan sanksi tilang, kita masih akan berkordinasi untuk penegakan hukum nantinya. Kami akan rapat kembali dengan forum komunikasi angkutan jalan," ucapnya.

Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan di Kota Bandung pada 3-5 September ini. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Kadishub Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, untuk aturan gage kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D. Jadi kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan gage kali ini, yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap dan pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB," lanjutnya.

Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September. Untuk aturan lainnya masih tetap sama yakni kendaraan yang lewat disesuaikan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan.

"Pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian. Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian," jelasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kebijakan Nopol Gage akan Diberlakukan di Padalarang tiap Akhir ...

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya