Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PPKM Level 3 Diperpanjang, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional

Putri Anisa Yuliani
02/9/2021 20:43
PPKM Level 3 Diperpanjang, Transjakarta Sesuaikan Jam Operasional
Penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta.(Antara)

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam layanan operasi menjadi pukul 05.00–21.30 WIB. Kebijakan sebagai tindak lanjut SK Dinas Perhubungan DKI 352/2021 terkait PPKM level 3, berlaku mulai Kamis (2/9) ini.

“Mulai besok, TransJakarta akan melayani masyarakat lebih panjang, yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes), akan beroperasi mulai pukul 21.31–22.30 WIB,” ujar Direktur Utama Transjakarta Sardjono Jhony dalam keterangan resmi, Kamis (2/9).

Baca juga: Wagub DKI: Ada Penurunan Kasus Covid-19 Tapi Tetap Waspada

Selanjutnya, Transjakarta mewajibkan masyarakat untuk menunjukan bukti vaksinasi covid-19 sebagai akses menggunakan layanan transportasi. Pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi, serta print out. Masyarakat disarankan tidak mencetak sertifikat vaksin.

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis 1 bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian, untuk pelanggan dengan komorbid, tetap bisa menggunakan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas,” terang Jhony.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Ini Jam Operasional MRT Jakarta

TransJakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut, yakni 50%, dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi 60 orang. Lalu, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang. Serta, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi 6 orang untuk bus mikro.

“Transjakarta mengimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tetap di rumah, jika tidak ada keperluan mendesak. Namun, jika harus ke luar rumah, masyarakat harus menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya