KASATPOL DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan menindak coretan di dinding atau mural yang dapat merusak fasilitas umum.
Arifin mengatakan segala bentuk aktivitas yang menyangkut fasilitas publik harus mengantongi izin. Jika tidak, kata ia, maka jajarannya akan menindak dengan tegas.
Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas coretan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca juga : PTM Terbatas, Siswa di Kota Bekasi Wajib Diantar Jemput
"Selama menggunakan ruang publik harus ada perizinannya. Kalau tidak, kita tindak tegas," kata Arifin, di Jakarta, Kamis (2/9).
Arifin mengatakan semua pihak tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas umum. Ia meminta semua pihak menyadari bahwa setiap wilayah memiliki aturan-aturan yang telah diterapkan.
"Kita minta semua pihak harus punya kesadaran, bahwa hidup di Jakarta atau dimanapun daerah ada aturan-aturan yang berlaku. Maka aturan yang mengatur setiap orang dan setiap orang harus mematuhi aturan tersebut," katanya. (OL-2)