Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mural Rusak Fasilitas Umum, Satpol PP DKI Bertindak

Rahmatul Fajri
02/9/2021 13:32
Mural Rusak Fasilitas Umum, Satpol PP DKI Bertindak
Ilustrasi(Antara)

KASATPOL DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan menindak coretan di dinding atau mural yang dapat merusak fasilitas umum.

Arifin mengatakan segala bentuk aktivitas yang menyangkut fasilitas publik harus mengantongi izin. Jika tidak, kata ia, maka jajarannya akan menindak dengan tegas.

Ia mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas coretan di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca juga : PTM Terbatas, Siswa di Kota Bekasi Wajib Diantar Jemput

"Selama menggunakan ruang publik harus ada perizinannya. Kalau tidak, kita tindak tegas," kata Arifin, di Jakarta, Kamis (2/9).

Arifin mengatakan semua pihak tidak bisa seenaknya menggunakan fasilitas umum. Ia meminta semua pihak menyadari bahwa setiap wilayah memiliki aturan-aturan yang telah diterapkan.

"Kita minta semua pihak harus punya kesadaran, bahwa hidup di Jakarta atau dimanapun daerah ada aturan-aturan yang berlaku. Maka aturan yang mengatur setiap orang dan setiap orang harus mematuhi aturan tersebut," katanya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya