Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PTM Terbatas, Siswa di Kota Bekasi Wajib Diantar Jemput

Rudi Kurniawansyah
02/9/2021 10:44
PTM Terbatas, Siswa di Kota Bekasi Wajib Diantar Jemput
Seorang Guru (kanan) menerangkan materi pembelajaran kepada murid SMPN 2 Bekasi(ANTARA FOTO/Fakhri H)

PELAKSANAAN pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat SMP di Kota Bekasi mulai dilaksanakan sejak Rabu (1/9). Dalam PTM itu, para orangtua atau wali murid wajib mengantar jemput anak didik ke sekolah demi mencegah kegiatan berkumpul-kumpul.

"Yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua atau wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar jemput oleh orangtua atau wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah. Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah, Kamis (2/9).

Ia menjelaskan, pihaknya telah meninjau langsung kegiatan PTM terbatas di beberapa sekolah yang ada di Kota Bekasi. Diantaranya SMPN 19 Kota Bekasi wilayah Kecamatan Medansatria, SMPN 4 Kota Bekasi wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, SMPN 3 Kota Bekasi dan SMPN 1 Kota Bekasi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur.

"Alhamdulillah, pemerintah Kota Bekasi telah melaksanakan PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Melihat dan meninjau langsung pelaksanaan di sekolah-sekolah bersama pemangku jabatan di wilayah," ungkapnya.

Inayatullah menerangkan suksesnya kegiatan PTM terbatas ini berkat adanya kerjasama yang sinergi dari seluruh satuan pendidikan, para camat, lurah, dan kepala puskesmas.

"Tentunya kami mendapat arahan langsung dari Pak Wali, dan bersama-sama kami melaksanakan dengan didukung oleh pejabat di wilayah, baik Camat, Lurah, dan Kepala Puskesmas serta rekan rekan dari tiga pilar," jelas Inayatullah.

Baca juga: PTM Terbatas, Pengelola Sekolah Di Sumut Harus Sudah Divaksin

Ia menambahkan, para satuan pendidikan telah melakukan berbagai kesiapan dan fasilitas pendukung PTM terbatas. Seperti menggiatkan vaksinasi massal di sekolah-sekolah.

"Melakukan berbagai kesiapan, dan perketat protokol kesehatan serta menyiapkan fasilitas pendukung supaya para siswa dan tenaga pendidik bisa aman dan sehat. Sebelumnya juga telah dilakukannya vaksinasi," ujarnya

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 420 / 6378/ Setda tentang embelajaran PTM di Kota Bekasi. Didalamnya terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh sekolah sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi. Itu ada di dalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pak Wali," ungkapnya.

Dalam SE disebutkan bagi satuan pendidikan atau sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali, bagi sekolah luar biasa mulai tingkat SD sampai SMA maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya