Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI pungutan liar (pungli) yang dilakukan lima oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di wialayah Jakarta Barat diketahui terjadi pada 2018.
Menurut salah satu PKL di wilayah Kebon Jeruk yang enggan disebut namanya, para oknum nakal ini melancarkan aksi dengan modus pinjam uang. "Tapi uang yang dipinjam malah tidak dibayar. Begitu cara mereka," kata dia kepada Media Indonesia, Selasa (24/8).
Baca juga: Jakarta Terburuk Soal Tata Kota, DPRD DKI: Perbaiki Daerah Kumuh
Menurutnya, rata-rata oknum Satpol PP hanya meminta uang dan tak mengambil barang dagangan pedagang. Ia pun mengingat kejadian pungli tersebut terjadi sekitar tiga tahun silam, tepatnya pada 2018.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan insiden tersebut. Ia menegaskan kasus pungli yang terjadi di wilayahnya beberapa tahun lalu sudah selesai dengan pemecatan. "Sudah ada yang saya pecat lima orang (anggota Satpol PP Jakarta Barat) karena pungli ke pedagang kaki lima karena ini menyangkut masyarakat kecil."
Pemecatan itu diakuinya jadi bukti bahwa pihaknya tak segan-segan untuk memutus hubungan kerja kepada anggota Satpol PP yang menyimpang. "Aparatur pemerintah seharusnya hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan, bukan menekan dan merugikan warga saat pandemi Covid-19. Semua elemen masyarakat saat ini sedang kesulitan ekonomi."
Namun, Tamo justru enggan membeberkan di mana lokasi pungli yang menyasar PKL dan kenapa kasus tersebut baru disampaikan sekarang. "Kita hanya menegaskan kami akan tindak tegas petugas yang ketahuan pungli. Karena ini menyangkut masyarakat kecil," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono menyebut tindakan Kepala Satpol PP Jakarta Barat memecat anak buahnya yang terlibat pungli sudah tepat. Menurut dia, Satpol PP ialah perangkat Pemprov DKI Jakarta dan abdi negara. Intinya, kata Mujiono, jangan sampai karena nila setitik rusak susu sebelanga, pelanggaran justru mencoreng nama Satpol PP.
"Keinginan mereka, aspirasi mereka itu terpenuhi di APBD di 2021. Apa? Itu adalah makan minum untuk petugas jaga. Kebijakan ini bagian dari pencegahan kita untuk oknum Satpol PP supaya mereka tidak lapar dan tidak malak PKL," tandasnya. (J-2)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Kendala utama berada pada pengadaan tanah, baik melalui pembelian maupun pembebasan lahan, yang kerap berbenturan dengan realitas sosial dan ekonomi kota padat.
Fokus penataan tidak hanya menyentuh aspek estetika visual, tetapi juga penguatan fungsi infrastruktur dasar.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved