Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi Menurun

Rudi Kurniawansyah
18/8/2021 13:37
Pemulasaran Jenazah Covid-19 di Kota Bekasi Menurun
Ilustrasi.(MI/Bary Fathahilah.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi merekapitulasi data pemulasaran jenazah covid-19 yang terus melandai atau menurun. Berdasarkan data terakhir di rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi dari 5 Juli sampai dengan 16 Agustus 2021 tercatat sebanyak 418 jenazah kasus covid-19.

"Grafik data mengalami penurunan atau pelandaian sejak 22 Juli-16 Agustus 2021. Rata-rata per hari di bawah 10 kasus," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Rabu (18/8).

Ia menjelaskan, kasus tertinggi pemulasaran jenazah dimulai sejak 5 Juli hingga 21 Juli 2021 dengan rata-rata per hari di atas 10 jenazah. Lonjakan tertinggi terjadi pada 10 Juli dengan 34 jenazah per hari dan terendah terjadi sejak Agustus dengan rata-rata 0 atau 1 jenazah per hari.

Pemkot Bekasi terus berupaya menangani pandemi covid-19 termasuk membantu warga dengan memfasilitasi pemulasaran jenazah covid-19 di selter rumah singgah dari Dinas Sosial Kota Bekasi. Menurutnya, rumah singgah dialihfungsikan sementara sebagai tempat pemulasaran jenazah covid-19. 

Seluruh bangunan dan fasilitas rumah singgah dijadikan tempat darurat mulai dari ruang tunggu dan tempat pendaftaran jenazah, gudang logistik, ruang istirahat bagi pengemudi mobil jenazah, hingga ruang pemulasaran jenazah. Untuk mendapatkan fasilitas pemulasaran jenazah bagi warga yang meninggal ketika melakukan isolasi mandiri dapat menghubungi call center Kota Bekasi 1500444 atau nomor call center BPBD Kota Bekasi 0812 8395 7877. Tim petugas segera melakukan penjemputan dan dibawa ke rumah singgah untuk dilakukan pemulasaran.

Baca juga: Sentra Vaksinasi Intermoda dari Mitbana dan Sinar Mas Land Lampaui Target Pelayanan

Proses layanan pemulasaran jenazah covid-19 yang meninggal di rumah atau tempat tinggal dapat dilakukan dengan menghubungi nomer call center. Selanjutnya perwakilan dari keluarga jenazah membawa surat keterangan kematian dari puskesmas dan kelengkapan dokumen seperti KTP dan KK. "Jenazah yang telah dijemput oleh petugas akan dilakukan pemulasaran dan dilakukan serah terima jenazah kepada keluarga sebelum dimakamkan dengan protokol kesehatan sesuai dengan tata cara agama dari masing-masing jenazah," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya