Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Pemburu Pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengungkap kasus prostitusi yang beroperasi di hotel, Rabu (11/8) malam.
Dari yang berada di kawasan Jl RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat itu dijaring 24 pasangan pezina. Salah satu diantaranya pasangan sesama jenis.
Tim Pemburu Pelanggar PPKM itu merupakan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.
Saat itu, mereka tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi, bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat. Mereka kemudian dibawa ke Balaikota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga sering melihat pasangan remaja keluar masuk dan menduga ada praktek prostitusi.
“Kami dari Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor gabungan dari Pemkot, TNI/Polri melakukan razia terhadap sebuah penginapan yang terindikasi banyak menerima tamu-tamu untuk berbuat asusila. Ada aduan dari masyarakat dan berdasarkan pendalaman tim di lapangan,” ungkap Agus.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ungkap Agus, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online (daring).
“Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," jelas Agus.
Sementara itu, dalam penerapan hukuman Agus menjelaskan, mereka diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Sesuai Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Legislator PSI DKI Adu Mulut Dengan Polisi Protes Ganjil Genap
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
WAKIL Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memimpin langsung pembongkaran puluhan bangunan liar yang jadi sarang prostitusi di Kawasan Roxy, Ciputat pada Senin (23/6).
Pelalu prostitusi di IKN umumnya berasal dari luar daerah, seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, dan wilayah lain. Mereka menawarkan jasa melalui media sosial
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved