Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Vaksin Kosong di Pluit, Seorang Perawat Jadi Tersangka

Hilda Julaika
10/8/2021 13:42
Kasus Vaksin Kosong di Pluit, Seorang Perawat Jadi Tersangka
Ilustrasi.(MI/Andri Widiyanto.)

POLISI telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong ke warga di Pluit, Jakarta Utara. Hal ini hasil dari penyelidikan polisi terhadap dugaan tenaga kesehatan yang memberikan suntikan vaksin tetapi nihil kandungan vaksin di dalam suntikan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EO ialah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai penyuntik vaksin dalam percepatan vaksinasi covid-19.

"Saudari EO seorang perawat yang memang diminta tolong, karena untuk vaksinasi massal butuh relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8).

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dirinya mengakui menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Untuk kemudian, EO ditetapkan sebagai tersangka UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Dengan ancaman penjara selama 1 tahun.

"Yang namanya ini negara hukum, apapun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU Nomor 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.

Baca juga: Nakes Suntik Vaksin Covid-19 Kosong, Wagub: Bukan Program DKI

Adapun mengenai motif pelaku, saat ini polisi masih mendalami alasan EO menyuntikkan vaksin kosong. Sebelumnya ramai di media sosial seorang vaksinator diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara. Polisi hingga kini sudah menyelidikinya dan terakhir telah memeriksa enam saksi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya