Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Habis Ditegur Anies, Lurah Utan Panjang Hapus Syarat Vaksin untuk Bansos

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/8/2021 18:15
Habis Ditegur Anies, Lurah Utan Panjang Hapus Syarat Vaksin untuk Bansos
Ilustrasi bansos(Antara)

LURAH Utan Panjang, Kemayoran, Amadeo, menuturkan bakal mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan syarat pengambilan bantuan sosial. "Kalau memang ada arahan terbaru kita ikuti sesuai arahan Gubernur. Kan kita mengikuti arahan pimpinan," papar Amadeo, Jumat (6/8).

Adapun sebelumnya Amadeo memberikan syarat sertifikat vaksinasi untuk pengambilan bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Kebijakan itu sengaja diterapkan Amadeo untuk meningkatkan minat vaksinasi warga di wilayahnya yang masih rendah.

"Setelah syarat itu diterapkan sih banyak yang akhirnya vaksin," tuturnya.

Pembagian BPNT dengan syarat sertifikat vaksin itu, kata Amadeo,  hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu pada 29-31 Juli 2021. Setelah itu, belum ada bansos lagi yang turun sehingga kebijakan serupa belum kembali diterapkan.

Kini, Amadeo memastikan kedepannya tak akan lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat pengambilan bansos. "Sekarang belum turun lagi, kalau memang ada lagi ya kita ikuti statement gubernur," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa sertifikat vaksinasi covid-19 tidak boleh menjadi syarat untuk mengambil bantuan sosial. Anies menyebut syarat sertifikat vaksin hanya diperuntukkan bagi warga yang hendak melakukan kegiatan secara umum seperti saat berkunjung ke mall atau restoran.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan (vaksin) itu. Tidak boleh. Karena itu bansos untuk menyambung hidup," pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya