Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus

Basuki Eka Purnama
03/8/2021 07:28
Pemkot Depok Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustus
Ilustrasi-- Sejumlah peserta bahu membahu mengikuti lomba panjat pinang di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, 17 Agustus 2020.(ANTARA/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengimbau warga untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustusan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Pemkot meminta seluruh kegiatan merayakan hari kemerdekaan RI itu digelar secara virtual untuk menekan penyebaran covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM, Kota Tangerang Masih Tunggu Imendagri

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. mereka diminta memasang dekorasi, seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak selama Agustus 2021.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan laman daring atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

"Untuk penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website
Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com," kata Mohammad Idris, Selasa (3/8).

Mulai 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Selanjutnya, pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media
massa, seperti televisi, radio, dan media daring. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya