Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Jaktour Sudah Pecat 2 Karyawan Terlibat Kasus Korupsi

Hilda Julaika
29/7/2021 14:22
Jaktour Sudah Pecat 2 Karyawan Terlibat Kasus Korupsi
Ilustrasi(Mi/Tiyok)

PT Jakarta Tourisindo menegaskan telah memecat dua karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort. Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Erik Triadi, mengatakan kasus tersebut ditemukan dalam audit pada 2015.

Erik menyebut berdasarkan hasil audit tersebut, mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. Pihaknya pun menegaskan, kasus itu sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini.

"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Erik dalam keterangan tertulisnya pada Media Indonesia, Kamis (29/7).

Menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort, pihaknha memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut.

“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati DKI menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jaktour berinisial SY dan RI.

Baca juga : Polisi Diharap Usut Dugaan Penipuan Pembangunan Gedung Indonesia One

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, RI merupakan General Manager PT Jaktour dan SY menjabat sebagai Chief Accounting PT Jaktour.

Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS. Ashari menjelaskan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jaktour.

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejakti DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya