Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jakarta Tourisindo menegaskan telah memecat dua karyawannya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort. Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), Erik Triadi, mengatakan kasus tersebut ditemukan dalam audit pada 2015.
Erik menyebut berdasarkan hasil audit tersebut, mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015. Pihaknya pun menegaskan, kasus itu sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini.
"Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Erik dalam keterangan tertulisnya pada Media Indonesia, Kamis (29/7).
Menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort, pihaknha memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut.
“Pada prinsipnya, kami tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati DKI menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jaktour berinisial SY dan RI.
Baca juga : Polisi Diharap Usut Dugaan Penipuan Pembangunan Gedung Indonesia One
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, RI merupakan General Manager PT Jaktour dan SY menjabat sebagai Chief Accounting PT Jaktour.
Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS. Ashari menjelaskan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jaktour.
Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejakti DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan. (OL-2)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved