Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Satpol PP Akui tidak Mungkin Awasi Orang Makan 20 Menit

Rahmatul Fajri
28/7/2021 13:18
Satpol PP Akui tidak Mungkin Awasi Orang Makan 20 Menit
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyebut pihaknya tak mungkin mengawasi warga yang makan di sejumlah warung, seperti warteg, dengan durasi maksimal 20 menit. Tak mungkin personelnya cukup untuk berjaga di tiap warung di wilayah Jakarta Pusat.

"Tidak mungkinlah kami hitung menit di situ. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard saat dihubungi, Rabu (28/7).

Maka dari itu, Bernard mengatakan Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem patroli memantau kondisi di lapangan. Jika pihaknya menemukan kerumunan, akan ditindak.

"Semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk di situ 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia. Bernard meminta kesadaran pemilik warung dan warga mengikuti aturan maksimal makan di tempat selama 20 menit sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021. Selanjutnya pemerintah membuat pengaturan baru yaitu PPKM level 1-4 yang berlaku pada 21-26 Juli 2021. 

Baca juga: Dibatasi 20 Menit, Wiku: Sebisa Mungkin Jangan Makan di Tempat

Untuk wilayah dengan PPKM level 4, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokoler kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik