Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menangkap Muhammad Aldi Royya alias Penyok setelah buron seminggu terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Aldi diringkus di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.
"Ditangkap Subdit Jatanras tadi malam," kata Tubagus ketika dikonfirmasi, Jumat (16/7).
Tubagus belum merinci mengenai penangkapan pelaku. Ia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kini masih mendalami keterangan pelaku.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang mengeroyok Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan tiga tersangka terdiri dari satu laki-laki berinisial ML (26) dan dua perempuan berinisial GA (24) dan AL (21).
Azis menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya kerumunan balapan liar di Cilandak pada Kamis (8/7) malam.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Polisi di Cilandak
Aiptu Suwardi kemudian meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut. Ketika sampai di lokasi, Suhardi kemudian membubarkan kerumunan balap liar yang didominasi oleh pemuda tersebut.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kelompok tersebut malah mengeroyok Suwardi. Azis mengatakan Suwardi merupakan polisi yang telah memasuki masa pensiun mendapatkan luka memar di bagian badan.
"Saat ini korban sedang dalam perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian badan. Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata Azis.
Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214, 207, dan 316 KUHP, di mana ada serangkaian tindakan melakukan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenanganya," ungkap Azis.(OL-5)
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Dalam penindakan, polisi akan mengedepankan langkah preventif dengan cara pendekatan patroli dan penempatan personel di titik dan jam kegiatan yang diprediksi rawan di lakukan balap liar.
Aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
Sejumlah remaja berniat melakukan aksi balap liar, hingga menutup area pintu tol di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas."
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi balapan 'starling' di jalanan, viral di media sosial
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved