Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menangkap Muhammad Aldi Royya alias Penyok setelah buron seminggu terkait kasus pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak Aiptu Suwardi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan Aldi diringkus di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (15/7) malam.
"Ditangkap Subdit Jatanras tadi malam," kata Tubagus ketika dikonfirmasi, Jumat (16/7).
Tubagus belum merinci mengenai penangkapan pelaku. Ia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kini masih mendalami keterangan pelaku.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Yang jelas untuk konfirmasi diamankan saya membenarkan kalau sudah diamankan semalam," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang mengeroyok Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan tiga tersangka terdiri dari satu laki-laki berinisial ML (26) dan dua perempuan berinisial GA (24) dan AL (21).
Azis menjelaskan kejadian pengeroyokan tersebut berawal saat kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya kerumunan balapan liar di Cilandak pada Kamis (8/7) malam.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyok Polisi di Cilandak
Aiptu Suwardi kemudian meluncur ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut. Ketika sampai di lokasi, Suhardi kemudian membubarkan kerumunan balap liar yang didominasi oleh pemuda tersebut.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan dan kelompok tersebut malah mengeroyok Suwardi. Azis mengatakan Suwardi merupakan polisi yang telah memasuki masa pensiun mendapatkan luka memar di bagian badan.
"Saat ini korban sedang dalam perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian badan. Yang bersangkutan ini usianya cukup senior dan mau pensiun dan tidak layak diperlakukan seperti ini," kata Azis.
Tiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214, 207, dan 316 KUHP, di mana ada serangkaian tindakan melakukan melawan petugas yang melaksanakan tugas sesuai kewenanganya," ungkap Azis.(OL-5)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Sebuah kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, dini hari Sabtu (20/4), menyebabkan satu orang tewas.
SEBANYAK dua remaja tewas dan dua korban lainnya dikabarkan luka-luka akibat aksi balapan liar di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Dirlantas Polda Metro Jaya akan selidiki aksi balap liar yang berlangsung di depan Gedung Kemenpora, Jakarta.
Motor disita dari sejumlah lokasi balap liar seperti di Jalan Jenggolo, Lingkar Timur, dan bypass Krian
Tim Repsol Honda menyatakan keberatan atas perubahan penalti yang diberikan FIM MotoGP Stewards kepada pebalap Marc Marquez. Mereka pun telah mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
MASALAH Isu penculikan anak dan balap liar di Tegal, Jawa Tengah masih menjadi topik yang hangat dalam acara Curhat dengan Kapolres Tegal AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (17/2/2023)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved