Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

PSI Tuding BUMD Salah Beli Lahan, Tidak bisa Dibangun Rumah DP Rp0

Hilda Julaika
15/7/2021 16:55
PSI Tuding BUMD Salah Beli Lahan, Tidak bisa Dibangun Rumah DP Rp0
Suasana rumah susun sederhana milik (Rusunami) Klapa Village yang merupakan hunian dengan program DPRp0 di Pondok Kelapa, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan fakta bahwa pengadaan tanah oleh Sarana Jaya di Munjul seluas 4,2 hektar tidak bisa digunakan untuk membangun rusun DP Rp0.

Hal ini dilihat di lampiran peta tata ruang di Perda 1 Tahun 2014 terkait RDTR dan PZ (Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi). Sekitar 40% tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zonasi residensial R.9 dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) rendah dan ketinggian bangunan maksimal 3 lantai.

Sementara itu, sekitar 60% tanah berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7). Zona ini untuk kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan dengan ketinggian bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan untuk pesawat kecil dan helikopter. Sehingga jika Sarana Jaya akan melakukan pembangunan di atas tanah tersebut, maka penentuan ketinggian bangunan harus memperhatikan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan). Biasanya tidak boleh dibangun gedung lebih dari 6 lantai di dekat lapangan terbang.

Baca juga: PDIP Kritik Anies soal Kelanjutan Rumah DP Rp0

“Sebenarnya tanah ini akan digunakan untuk apa? Apakah untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya membangun ribuan unit rusun DP 0, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang? Hal-hal itu sudah saya tanyakan di rapat DRPD bulan Maret yang lalu, tapi Sarana Jaya tidak mau menjelaskan,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari.

Sebelumnya, Pemprov DKI menganggarkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Sarana Jaya sekitar Rp4,1 triliun mulai 2018 hingga 2021. Menurut pengakuan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta, Sarana Jaya telah membeli tanah seluas 70 hektar.

“Sarana Jaya tidak mau membuka data lokasi tanah 70 hektar yang telah dibeli. Ada apa? Kalau tanah tersebut tidak ada masalah, mengapa lokasinya ditutup-tutupi? Kami imbau Pak Anies tidak perlu takut membuka data lokasi pengadaan tanah di Sarana Jaya,” ucap Eneng.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan perlu meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus pengadaan tanah di BUMD PT Pembangunan Sarana Jaya yang merugikan negara setidaknya Rp152,5 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya