Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkap praktik nakal oleh seorang pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta, berinisial R yang menjual obat Ivermectin lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Diketahui, HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Namun, pedagang R menjual obat tersebut dengan harga Rp475 ribu per kotak. Kepanikan warga dimanfaatkan R untuk menaikkan harga obat tersebut.
"Ada panic buying yang dilakukan masyarakat. Jadi, banyak yang langsung pesan, kemudian ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan Rp475 ribu per satu kotak," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Yusri Yunus, Selasa (6/7).
Baca juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga Turun 50%
Lebih lanjut, Yusri menekankan bahwa Ivermectin tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Warga yang ingin mendapatkan obat tersebut harus meminta resep dokter. Selain itu, pihak yang menjual Ivermectin harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kefarmasian (STRTK).
Menanggapi berbagai laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, ditemukan pedagang di Pasar Pramuka yang menjual Ivermecting dengan harga selangit pada 4 Juli lalu.
Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Atas perbuatannya, R akan dijerat Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Polisi masih mendalami keterangan R untuk mengetahui adanya spekulan lain yang memanfaatkan kepanikan masyarakat. Termasuk, menaikkan harga demi meraih keuntungan besar.
Yusri menyebut pihaknya gencar melakukan patroli siber untuk menyelidiki pihak yang menjual obat terkait covid-19 di atas HET. "Kita dalami semunya, termasuk apakah ada dari hilir. Kemudian, apakah ada pelaku lain. Kita akan lakukan tindakan tegas. Di sini belum kami lakukan penahanan, tapi kami terus melakukan pendalaman," pungkasnya.(OL-11)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr Richard Lee. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
Polda Metro Jaya akan periksa ahli terkait kasus dugaan penistaan agama Pandji Pragiwaksono dalam stand up comedy Mens Rea. Keterangan ahli dibutuhkan.
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved