Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) mengungkap praktik nakal oleh seorang pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta, berinisial R yang menjual obat Ivermectin lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Diketahui, HET untuk Ivermectin sekitar Rp7 ribu per kaplet atau Rp75 ribu per kotak. Namun, pedagang R menjual obat tersebut dengan harga Rp475 ribu per kotak. Kepanikan warga dimanfaatkan R untuk menaikkan harga obat tersebut.
"Ada panic buying yang dilakukan masyarakat. Jadi, banyak yang langsung pesan, kemudian ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan Rp475 ribu per satu kotak," ujar Kepala Bidang Humas PMJ Yusri Yunus, Selasa (6/7).
Baca juga: Luhut Targetkan Mobilitas Warga Turun 50%
Lebih lanjut, Yusri menekankan bahwa Ivermectin tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Warga yang ingin mendapatkan obat tersebut harus meminta resep dokter. Selain itu, pihak yang menjual Ivermectin harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kefarmasian (STRTK).
Menanggapi berbagai laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Lalu, ditemukan pedagang di Pasar Pramuka yang menjual Ivermecting dengan harga selangit pada 4 Juli lalu.
Baca juga: Polri Siap Tindak Tegas Penimbun Obat di Masa PPKM Darurat
Atas perbuatannya, R akan dijerat Pasal 198 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2018. Polisi masih mendalami keterangan R untuk mengetahui adanya spekulan lain yang memanfaatkan kepanikan masyarakat. Termasuk, menaikkan harga demi meraih keuntungan besar.
Yusri menyebut pihaknya gencar melakukan patroli siber untuk menyelidiki pihak yang menjual obat terkait covid-19 di atas HET. "Kita dalami semunya, termasuk apakah ada dari hilir. Kemudian, apakah ada pelaku lain. Kita akan lakukan tindakan tegas. Di sini belum kami lakukan penahanan, tapi kami terus melakukan pendalaman," pungkasnya.(OL-11)
Update kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Polda Metro Jaya uji forensik helm dan wadah cairan kimia untuk lacak DNA dan sidik jari pelaku
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus melalui scientific crime investigation atas instruksi langsung Presiden Prabowo
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga yang akan mudik Lebaran 2026 untuk melaporkan rencana keberangkatannya kepada pengurus RT dan RW setempat.
Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang berencana melakukan mudik Lebaran 2026 menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved