Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyampaikan pihaknya telah mencabut lima obat-obatan dan terapi covid-19 yang sempat dipakai namun terbukti tak bermanfaat bagi pemulihan pasien covid-19 dari buku pedoman tata laksana edisi terbaru, mulai dari plasma konvalesen hingga Ivermectin.
"Kami dari organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan. WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Erlina dalam konferensi pers Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 secara virtual, Rabu (8/2)
Menurutnya, plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana covid-19 edisi 3. Namun dalam panduannya, obat-obatan itu tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien covid-19.
"Obat-obatan itu opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis pada narasi buku edisi 3, Ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan dipakai untuk pelayanan biasa pada pasien," ucapnya.
Penggunaan opsi obat-obatan dan terapi antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman meliputi plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokun, Azitromisin dan Oseltamivir. Tiga obat-obatan yang disebut terakhir bahkan telah dicabut dari buku pedoman sejak edisi 3 yang berlaku setahun sebelumnya.
"Dengan dikeluarkannya obat-obatan dan terapi dari buku pedoman. Tentunya seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien covid-19," tegasnya.
Diketahui Buku Pedoman Tata Laksana Covid-19 Edisi 4 disusun oleh 5 organisasi profesi medis yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Selain memuat pembaruan seputar penggunaan obat-obatan pasien covid-19, buku pedoman ini juga memaparkan pembaruan terkait panduan lainnya, yakni definisi kasus probable varian omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS).
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban mengatakan senada, penggunaan kelima obat-obatan dan terapi bagi pasien covid-19 memiliki efek samping serius.
"Obat-obat yang dulu dipakai untuk Covid-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus: Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, Azithromycin," kata Prof Zubairi dalam cuitannya di akun twitter pribadi miliknya beberapa waktu lalu.
Baca juga: PMI Pastikan Stok Darah dan Plasma Konvalesen Cukup
Menurutnya, Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan regulator obat Uni Eropa. Bahkan dari sejumlah laporan ditemukan penanganan serius bagi pasien setelah diberikan obat-obatan tersebut.
"Pasien banyak yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin. Klorokuin yang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi," ujarnya.
Dia menambahkan penggunaan Oseltamivir untuk Influenza dan justru tidak ada bukti ilmiah untuk mengobati covid-19. Dari WHO juga sudah menyatakan obat ini tidak berguna untuk covid-19.
"Kecuali saat Anda dites terbukti positif Influenza, yang amat jarang ditemukan di Indonesia," lanjutnya.
Saat ini, obat-obatan tersebut juga tidak tertera dalam daftar obat-obatan covid-19 layanan telemedicine Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien isoman.(OL-5)
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat
Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diperoleh dari pasien covid-19 yang telah sembuh, diambil melalui metoda plasmaferesis.
Terapi Plasma Konvalesen yang efektif dapat mencegah pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit dalam 28 hari setelah menerima transfusi plasma.
Stok darah di PMI di masa pandemi saat ini sudah kembali normal, setelah sebelumnya mengalami penurunan sebanyak 20%-30%.
Keberhasilan terapi plasma konvalesen tergantung dari beberapa faktor utama yaitu dosis, kadar antibodi dan waktu pemberian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved