Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko bakal menyiapkan tiga saksi dalam pelaporan kasus promosi ivermectin dan ekspor beras. Adapun Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Primayoga dan Miftah yang diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ketiga saksi tersebut akan diajukan ke penyidik Bareskrim Polri guna memperkuat laporan yang dilayangkannya. Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menerangkan ketiga saksi-saksi itu merupakan pihak yang menyaksikan langsung video dalam YouTube yang diduga mengandung unsur fitnah terhadap kliennya.
"Saksi yang diajukan ya mungkin dua atau tiga orang," tutur Otto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).
Otto mengemukakan laporan polisi yang dilayangkan Moeldoko terhadap Primayoga atau Egi dan Miftah merupakan upaya terakhir setelah mereka mengirim tiga kali somasi. Sejatinya, Moeldoko tidak ingin melaporkan kedua peniliti ICW tersebut.
"Kalau pun Pak Moeldoko ini melakukan laporan, ini sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Moeldoko selaku pelapor Egi dan Miftah terkait kasus promosi ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
"Saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," ungkap mantan Panglima TNI itu. (OL-8)
"Terkait pengawasan ini, organisasi profesi yang akan mengawasi nakes dalam pemberian pengobatan sesuai standar yang telah ditetapkan orgnisasi profesi ya,"
Penyetopan Ivermectin dan terapi plasma konvalesen sudah berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter
Organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi yang selama ini digunakan seperti ivermectin dan plasma konvalesen
Kubu Moeldoko terus melanjutkan kasus Ivermectin dan ekspor beras yang menyeret dua peneliti ICW. Sebab, mereka ingin membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan DaruratÂ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved