Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEPOLISIAN enciduk seorang pria berinisial HE, 43, tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Azis mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mengetahui perbuatan bejat tersebut.
"Awal cerita kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak," ujar kata Azis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/6).
Azis mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Setelah itu diketahui bahwa pelaku telah mencabuli anaknya yang berusia 9 tahun itu sebanyak empat kali sejak 2017 lalu. Ia menambahkan, pelaku awalnya tinggal bersama anaknya di Riau dan sejak 2017 melakukan aksinya bejatnya. Setelah pindah ke Jakarta pada 2021, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, itu terjadi dari kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit sehingga timbul birahi dari pelaku," tuturnya.
Azis mengatakan pelaku mengaku tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya, karena telah lama berpisah dengan istri. Namun, polisi masih mendalami keterangan pelaku lebih lanjut apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Pelaku sudah cerai lama dengan istrinya. Kami dalami apakah ada ancaman ataukah iming-iming," ujar Azis.
Lebih lanjut, Azis pihaknya telah merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling psikolog dan menitipkannya ke rumah aman untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma.
"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandungnya sendiri. Korban saat ini trauma dan tengah dilakukan konseling psikologis untuk trauma healingnya," kata Azis.
Akibat perbuatannya itu, tambahnya, pelaku dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-8)
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
Laporan tersebut penyebut pebasket NBA berusia 24 tahun, Zion Williamson, melakukan dua aksi pemerkosaan, keduanya di Beverly Hills pada 2020.
SEORANG siswi SMU menjadi korban pemerkosaan di dalam angkutan umum (angkot) di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengutuk keras kasus pemerkosaan dokter peserta PPDS terhadap pasien di RSHS. Ia mendukung dicabutnya surat tanda registrasinya (STR) seumur hidup.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan memastikan akan memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan residen anestesi Universitas Padjajaran (Unpad)
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Kapolres Victor mengutarakan pihaknya mengungkap kasus periode April hingga Juni 2025 dengan total delapan Laporan Polisi dengan sejumlah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Peraturan pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mampu mengatur secara jelas sumber pendanaan DBK dari anggaran negara.
Sepuluh anak korban pencabulan oleh guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah di Tebet, Jakarta Selatan, seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka berusia 9 hingga 12 tahun.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved