Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Bejat! Pria di Pesanggrahan Perkosa Anak Kandung Bawah Umur

Rahmatul Fajri
25/6/2021 18:00
Bejat! Pria di Pesanggrahan Perkosa Anak Kandung Bawah Umur
Ilustrasi(Antara)

KEPOLISIAN enciduk seorang pria berinisial HE, 43, tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Azis mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mengetahui perbuatan bejat tersebut.

"Awal cerita kami dapat laporan dari warga sekitar rumahnya pada 5 Juni 2021 tentang dugaan kasus pelecehan seksual pada anak," ujar kata Azis, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/6).

Azis mengatakan pihaknya lalu melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Setelah itu diketahui bahwa pelaku telah mencabuli anaknya yang berusia 9 tahun itu sebanyak empat kali sejak 2017 lalu. Ia menambahkan, pelaku awalnya tinggal bersama anaknya di Riau dan sejak 2017 melakukan aksinya bejatnya. Setelah pindah ke Jakarta pada 2021, pelaku tetap melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, itu terjadi dari kegiatan sehari-hari, korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit sehingga timbul birahi dari pelaku," tuturnya.

Azis mengatakan pelaku mengaku tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya, karena telah lama berpisah dengan istri. Namun, polisi masih mendalami keterangan pelaku lebih lanjut apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pelaku sudah cerai lama dengan istrinya. Kami dalami apakah ada ancaman ataukah iming-iming," ujar Azis.

Lebih lanjut, Azis pihaknya telah merujuk korban ke P2TP2A untuk konseling psikolog dan menitipkannya ke rumah aman untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma.

"Kejadian ini sangat tragis, merusak anak kandungnya sendiri. Korban saat ini trauma dan tengah dilakukan konseling psikologis untuk trauma healingnya," kata Azis.

Akibat perbuatannya itu, tambahnya, pelaku dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya