Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan polisi. Roy datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB.
"Sudah datang, ini Pak Roy lagi diperiksa," kata Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).
Pitra mengaku juga sudah berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Roy. Dia akan menjalani pemeriksaan setelah Roy.
"Habis ini saya diperiksa. Selesai nanti pukul 12.00 WIB," ujar Pitra.
Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa
Terpisah, Roy Suryo mengaku baru pertama kali menjalani pemeriksaan. Menurut dia penyidik langsung mempertanyakan terkait unggahan artis Lucky Alamsyah.
"Apa-apa yang ada di InstaStory-nya itu yang menurut saya dan penasihat hukum saya itu fitnah dan pencemaran nama baik, karena ada intensi untuk menghina," ujar Roy saat dikonfirmasi terpisah.
Roy mengaku membawa barang bukti tangkapan layar unggahan Lucky di Intagram pribadinya itu. Barang bukti itu juga dijadikan berupa rekaman yang disimpan dalam flashdisk.
Kemudian, Roy mengaku juga membawa tiga saksi. Para saksi itu akan menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lucky.
Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf terhadap dirinya. Bahkan Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun media massa.
"Iktikadnya enggak ada. Semenjak awal, saya ajak baik-baik ketika saya ajak ke kantor polisi, saya tunggu di TvOne, enggak ada dia. Maunya ribut saja di jalan terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," ungkap Roy.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan, beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.
Lucky membeberkan melalu media sosial BAHWA Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.
Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (OL-1)
Dua pria tewas dalam tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Polisi masih memburu pengemudi kendaraan yang melarikan diri.
Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB di jalur arah Surabaya menuju Malang, tepatnya di Desa Pamotan, Kecamatan Porong.
KECELAKAAN maut truk crane menabrak sejumlah kendaraan terjadi di pertigaan Tiban Center, Batam, pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat ini pelaku dikatakan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri dan Propam Brimob karena pelaku merupakan satuan asal dari Brimob
POLISI tengah menyelidiki kasus tabrak lari antara mobil listrik BYD dan mobil Chevrolet di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara. Polisi menyebut pemilik mobil BYD segera menyerahkan diri.
SEORANG pria berinisial ABS menjadi korban penipuan bermodus tabrak lari di Jalan ASEAN Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, handphone dan motor milik korban pun raib.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved