Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana
02/6/2021 12:33
Roy Suryo Penuhi Panggilan Polisi
Mantan Menpora Roy Suryo(Dok MI/ROMMY PUJIANTO )

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan polisi. Roy datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB.

"Sudah datang, ini Pak Roy lagi diperiksa," kata Kuasa Hukum Roy, Pitra Romadoni, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/6).

Pitra mengaku juga sudah berada di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Roy. Dia akan menjalani pemeriksaan setelah Roy.

"Habis ini saya diperiksa. Selesai nanti pukul 12.00 WIB," ujar Pitra.

Baca juga: Terkait Tabrakan dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Diperiksa

Terpisah, Roy Suryo mengaku baru pertama kali menjalani pemeriksaan. Menurut dia penyidik langsung mempertanyakan terkait unggahan artis Lucky Alamsyah.

"Apa-apa yang ada di InstaStory-nya itu yang menurut saya dan penasihat hukum saya itu fitnah dan pencemaran nama baik, karena ada intensi untuk menghina," ujar Roy saat dikonfirmasi terpisah.

Roy mengaku membawa barang bukti tangkapan layar unggahan Lucky di Intagram pribadinya itu. Barang bukti itu juga dijadikan berupa rekaman yang disimpan dalam flashdisk.

Kemudian, Roy mengaku juga membawa tiga saksi. Para saksi itu akan menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lucky.

Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf terhadap dirinya. Bahkan Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun media massa.

"Iktikadnya enggak ada. Semenjak awal, saya ajak baik-baik ketika saya ajak ke kantor polisi, saya tunggu di TvOne, enggak ada dia. Maunya ribut saja di jalan terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," ungkap Roy.

Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan, beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan.

Lucky membeberkan melalu media sosial BAHWA Roy telah melakukan tabrak lari.

Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta.

Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.

Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya