Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polda Metro Jaya menemukan 14 orang perantau asal Kota Depok yang pulang kampung positif terpapar virus korona atau covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sumbodo Purnomo, mengatakan perantau ini pulang ke kampung halaman di Jawa Tengah dalam rangka Idul Fitri 1442 H/2021.
Lalu pada 25 Mei pasien itu mengeluh batuk dan sesak nafas kemudian diperiksa kesehatan di pos sekat di Jalan Raya Bogor Kelurahan Cilangkap, Kota Depok. Hasil uji laboratorium warga tersebut dinyatakan positif terpapar virus covid-19, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Depok di Sawangan.
“Kami sedang menelusuri dia (pasien positif covid-19 ini kontak dengan siapa saja,” ujar Sambodo ketika dihubungi Rabu (26/5).
Menurut Sambodo, ada 3.700 warga asal Kota Depok yang pulang mudik yang di rapid tes covid-19 di lokasi sekat.
Sumbodo pun meminta masyarakat di sekitar pasien itu tak serta merta khawatir berlebihan. Asalkan, kata dia, warga di sana memang menjaga jarak dan tidak melakukan kontak dengan pasien.
Sumbodo menuturkan, pelaksanaan rapid tes covid-19 di pos sekat di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok masih akan diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Oleh karenannya, kata dia, pihaknya melakukan pemantauan ketersediaan alat tes. " Kami telah mengecek persediaan alat rapid tes. Karena pemeriksaan yang kemarin sedianya selesai 24 Mei, " jelasnya.
Walaupun jumlah orang yang terindikasi terhitung kecil, terang dia namun hal itu tidak boleh disepelekan. Karena hal itu bisa berdampak besar jika diabaikan.
“Kalau lihat positif rate memang kecil, seperti di sini (Kota Depok) dari 3.700 orang yang positif covid-19 hanya 14 orang. Tapi bayangkan seandainya 14 orang di Kota Depok ini tidak kita jaring, tentu ini akan berbahaya,” tuturnya.
Sumbodo memaparkan, dari 14 orang yang positif covid-19 itu tidak dihadang akan berpotensi menularkan virus kebanyak orang.
“Jadi angka yang sudah membaik di Kota Depok bisa melonjak tajam jika pemudik yang kembali dari kampung halamannya tidak bisa kita pastikan bahwa dia bebas covid-19,” pungkasnya.
Terpisah, Juru bicara Pemerintah Kota Depok untuk covid-19, Dadang Wihana memaparkan saat ini terdapat satu RT di Kota Depok statusnya zona merah covid-19. " Satu RT zona merah, " ucapnya.
Dadang mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan 5M. “Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi,” pungkas Dadang. (OL-13)
Baca Juga: Ada Tidaknya PTM Lihat Kondisi Pandemi di Setiap Daerah
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
Jadwal pembukaan pemesanan tiket pada 25 Januari 2026 untuk keberangkatan 11 Maret 2026.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved