Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menyiapkan stiker untuk kendaraan pemudik yang telah diperiksa di pos penyekatan dan dinyatakan bebas covid-19
"Setiap habis pemeriksaan kendaraan roda empat, roda dua itu diberikan stiker. Jadi ada Jawa Timur stikernya sendiri, Jawa Tengah stikernya sendiri, Jawa Barat stiker sendiri dan Polda Metro Jaya juga, dari Lampung stikernya ada dan Banten ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
Yusri menjelaskan stiker tersebut akan memudahkan petugas di lapangan untuk membedakan kendaraan yang sudah menjalani pemeriksaan bebas korona akan mempercepat proses pemeriksaan di pos penyekatan.
"Untuk bisa memberikan para petugas di lapangan misalnya Polda Metro di KM34 bisa tahu bahwa kendaraan ini sudah distiker berarti sudah dilakukan pemeriksaan atau penyekatan di pos sebelumnya," jelasnya.
Nantinya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan stiker khusus tersebut akan diarahkan untuk menjalani tes usap antigen di pos-pos penyekatan yang ada.
Yusri mengatakan Polda Metro Jaya akan memberlakukan stiker tersebut di 14 titik pemeriksaan di wilayah hukumnya.
Adapun lokasi pos penyekatan itu, yakni:
1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
2. Terminal Kalideres.
3. Terminal Pulogebang.
4. Terminal Tanjung Priok.
5. Terminal Kampung Rambutan.
6. Kebon Nanas, Kota Tangerang.
7. Jatiuwung, Kota Tangerang.
8. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
9. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
10. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
11. Pos Tomyang, Kota Bekasi.
12. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
13. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
14. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
Polda Metro Jaya memberlakukan operasi penyekatan arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Pemudik yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan mempunyai surat keterangan bebas COVID-19.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menyediakan layanan tes usap antigen gratis bagi pemudik yang tidak mempunyai surat keterangan bebas korona.
Pemudik yang negatif covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR. (OL-8)
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat selama musim Idul Fitri, Pelita Air menghadirkan diskon tiket hingga 21% untuk seluruh rute domestik.
Mudik Lebaran lebih nyaman dan fleksibel dengan sewa mobil. Simak 7 alasan mengapa pesan sewa mobil jadi solusi praktis untuk perjalanan bersama keluarga.
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
Keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas tertinggi dalam menyambut arus mudik tahun ini.
Panduan lengkap cara beli tiket kereta Lebaran 2026. Temukan jadwal pemesanan H-45, trik aplikasi Access by KAI, dan solusi jika tiket habis.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved