Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus peredaran tabung gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, kemarin.
Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.
Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum setempat pada sekitar awal tahun 2021. Dimana ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Pada persidang Senin (10/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyuntikan Tabung 12 Kg dari Gas Subsidi 3 Kg
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mengatakan, sidang ditunda pada Senin, karena JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan sekaligus tuntutan bagi ketiga terdakwa. Dimana terdakwa diduga melanggar pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zulkarnaen.
Menurutnya, dengan ancaman pidana terssebut, terdakwa Sugiman Tindjau terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. "Atau denda Rp1 milyar sebagai alternatifnya jika terdakwa tak ingin dipenjara," jelasnya.
Sementara, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Mei dalam persidangan atas nama terdakwa ST dalam perkara perlindungan konsumen yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda sampai waktu persidangan berikutnya pada 19 Mei 2021.
Juanda menjelaskan, dalam perkara ini adapun barang bukti yang disita oleh jajarannya berupa 1.459 tabung LPG 3kg non SNI dan barang bukti lainnya yamg terkait dengan perkara tersebut.
"Terdakwa sendiri merupakan resedivis dan mengulangi lagi perbuatannya di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan 14 orang saksi dan 4 ahli yaitu 3 ahli terkait SNI dan satu ahli terkait perlindungan konsumen," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Tukarkan Sampah Anda Dengan Poin Digital MRT Jakarta
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Punden berundak tersebut merupakan hasil kegiatan delineasi dan inventarisasi potensi cagar budaya yang dilaksanakan selama dua pekan
"Tanah longsor di Kabupaten Bogor terjadi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, menyebabkan empat rumah mengalami kerusakan. Ada dua kepala keluarga atau 8 jiwa mengungsi,"
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyatakan, pola hujan ekstrem dalam beberapa tahun terakhir memang semakin sering terjadi di wilayah Jabodetabek.
Program ini menciptakan efek sosial yang berkelanjutan melalui peningkatan kualitas pendidikan Islam, pemberdayaan guru ngaji, dan penguatan ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.
Rincian medali yang didapat 8 emas, 10 perak, dan 2 perunggu, dari empat cabang olahraga yaitu atletik, tenis meja, renang, dan badminton.
JUMLAH rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kabupaten Bogor, saat ini ada sekitar 14 ribu unit. Angka ini kini jadi perhatian serius, karena menyangkut kualitas hidup ribuan keluarga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved