Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SIDANG kasus peredaran tabung gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, kemarin.
Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.
Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum setempat pada sekitar awal tahun 2021. Dimana ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Pada persidang Senin (10/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyuntikan Tabung 12 Kg dari Gas Subsidi 3 Kg
Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mengatakan, sidang ditunda pada Senin, karena JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan sekaligus tuntutan bagi ketiga terdakwa. Dimana terdakwa diduga melanggar pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zulkarnaen.
Menurutnya, dengan ancaman pidana terssebut, terdakwa Sugiman Tindjau terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. "Atau denda Rp1 milyar sebagai alternatifnya jika terdakwa tak ingin dipenjara," jelasnya.
Sementara, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Mei dalam persidangan atas nama terdakwa ST dalam perkara perlindungan konsumen yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda sampai waktu persidangan berikutnya pada 19 Mei 2021.
Juanda menjelaskan, dalam perkara ini adapun barang bukti yang disita oleh jajarannya berupa 1.459 tabung LPG 3kg non SNI dan barang bukti lainnya yamg terkait dengan perkara tersebut.
"Terdakwa sendiri merupakan resedivis dan mengulangi lagi perbuatannya di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan 14 orang saksi dan 4 ahli yaitu 3 ahli terkait SNI dan satu ahli terkait perlindungan konsumen," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Tukarkan Sampah Anda Dengan Poin Digital MRT Jakarta
GAS elpiji 3 kg meledak di salah satu rumah di Kampung Lio RT 009 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Tegal. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar.
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Tindak pidana tersebut berupa penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
KETERSEDIAAN dan pasokan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, aman untuk kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
PT Pertamina Patra Niaga diminta memberikan kewenangan kepada satuan tugas (satgas) di daerah untuk mengatasi potensi kelangkaan gas 3 kg.
Bupati Bogor Rudy Susmanto hadir langsung di smulasi yang merupakan bagian dari program Military to Military Connection (MtMC).
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Taman Budaya X Bogorun 2025 diharapkan akan menjadi tonggak baru dalam peta sport tourism nasional, menandai kebangkitan olahraga, ekonomi, dan budaya di Kabupaten Bogor.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Untuk Sungai Cileungsi hingga pukul 24.00 WIB masih berstatus siaga satu namun ketinggian air mengalami kenaikan sampai lebih dari 5 meter.
Berdasarkan data yang diperbaharui oleh petugas di Bendung Cibalok yang terletak di Desa Gadog, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, debit air bertambah 20 CM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved