Rabu 12 Mei 2021, 11:11 WIB

Pengedar Tabung Gas 3 Kg Tak Ber-SNI Terancam 4 Tahun Bui

Dede Susianti | Megapolitan
Pengedar Tabung Gas 3 Kg Tak Ber-SNI Terancam 4 Tahun Bui

Antara
Ribuan gas melon atau gas LPG 3 kg tak ber SNI yang disita petugas.

 

SIDANG kasus peredaran tabung gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Persidangan digelar secara virtual untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang dihelat diruang sidang Asikin PN setempat, kemarin.

Sidang perkara bernomor 156/Pid.Sus/2021/PN Cbi yang membelit PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (PT.SKTM) yang beralamat di Jalan Raya Cikaret No. 53,  Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, dengan terdakwa Sugiman Tindjau (Residivis) spesialis pembuat tabung gas tak berstandar SNI tersebut dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, SH.

Perkara ini bergulir ke meja hijau berawal dari penyelidikan aparat penegak hukum setempat pada sekitar awal tahun 2021. Dimana ditemukan ratusan tabung gas LPG 3 kg yang tak berstandar SNI yang akan dikirim ke wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, kasus ini dinaikkan ke penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa 23 Maret 2021 lalu.

Pada persidang Senin (10/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, dan Anita Dian Wardhani, SH ditunda lantaran belum rampungnya tuntutan yang akan dilayangkan oleh pihak JPU.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyuntikan Tabung 12 Kg dari Gas Subsidi 3 Kg

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen mengatakan, sidang ditunda pada Senin, karena JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membacakan sekaligus tuntutan bagi ketiga terdakwa. Dimana terdakwa diduga melanggar pasal 8 yaitu Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Zulkarnaen.

Menurutnya, dengan ancaman pidana terssebut, terdakwa Sugiman Tindjau terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara. "Atau denda Rp1 milyar sebagai alternatifnya jika terdakwa tak ingin dipenjara," jelasnya.

Sementara, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menambahkan, Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 10 Mei dalam persidangan atas nama terdakwa ST dalam perkara perlindungan konsumen yang sedianya dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda sampai waktu persidangan berikutnya pada 19 Mei 2021.

Juanda menjelaskan, dalam perkara ini adapun barang bukti yang disita oleh jajarannya berupa 1.459 tabung LPG 3kg non SNI dan barang bukti lainnya yamg terkait dengan perkara tersebut.

"Terdakwa sendiri merupakan resedivis dan mengulangi lagi perbuatannya di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, JPU telah menghadirkan 14 orang saksi dan 4 ahli yaitu 3 ahli terkait SNI dan satu ahli terkait perlindungan konsumen," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Tukarkan Sampah Anda Dengan Poin Digital MRT Jakarta

Baca Juga

MI/Khoerun Nadif

577 Karung Disita, Ini Modus Pelaku Penyelundupan Baju Impor Bekas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:55 WIB
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3). Jumlahnya ratusan dengan...
MI/Khoerun Nadif

Polda Metro Jaya Amankan 577 Handphone dan 535 Karung Pakaian Bekas Ilegal

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:45 WIB
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan...
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kuota Mudik Gratis DKI Habis, Pendaftaran Ditutup Sementara

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 24 Maret 2023, 16:29 WIB
Dalam akun media sosial Dishub DKI Jakarta pun banyak keluhan masyarakat yang tidak dapat mendaftarkan diri karena situs pendaftaran di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya