Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI membongkar praktik penyuntikan gas 3 kilogram di Meruya, Jakarta Barat. Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DF dan T.
Zulkarnain menjelaskan kedua tersangka merupakan pemilik tiga tempat penyuntikan gas subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut. Sedangkan, pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.
"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram," kata Zulkarnain di lokasi, Selasa (6/4).
Zulkarnain merinci dari 3 TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
Baca juga: Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan
Zulkarnain mengatakan dari keterangannya, para tersangka telah beroperasi sejak 2018. Ia menjelaskan para tersangka membeli gas 3 kilogram dari agen. Lalu, mereka memindahkan 4 isi tabung gas subsidi tersebut ke gas 12 kilogram. Setelah itu, para tersangka menjual kembali gas 12 kilogram tersebut dengan harga sesuai pasaran. Para tersangka lalu memasarkan tabung gas 12 kilogram tersebut di wilayah Jakarta Barat.
"Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
"Kita menghitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, sehingga mereka ada keuntungan. Karena kan yang 12 kg tidak disubsidi. Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Ia mengatakan jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan dalami peran daripada agen. Kalau dia menerima keuntungan, ya kita libatkan dia sebagai tersangka. Tapi, sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," kata Zulkarnain. (OL-4)
Saat ini harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di Kecamatan Matangkuli, Paya Bakong dan Pirak Timu, Aceh Utara yang semula Rp18 ribu per kg dijual menjadi Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg.
15 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi memiliki ciri-ciri di lokasi penjualan ada plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, nama agen dan call center.
Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp25.000 hingga Rp28.000. Sementara HET yang sudah ditentukan adalah Rp18.000 per tabung.
MASYARAKAT Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi ukuran 3 Kg (gas melon)
POLDA Kalimantan Selatan menangkap sedikitnya 15 orang dari 15 kasus praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) sepanjang 2020 di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung Heri Kardono mengatakan, tahun 2020 lalu kuota gas bersubsidi untuk Temanggung sebanyak 21 metrik ton. Jumlah itu setara dengan 7 juta tabung gas.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved