Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI membongkar praktik penyuntikan gas 3 kilogram di Meruya, Jakarta Barat. Kasubdit I Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni DF dan T.
Zulkarnain menjelaskan kedua tersangka merupakan pemilik tiga tempat penyuntikan gas subsidi 3 kilogram yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut. Sedangkan, pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.
"Pada saat ini di Meruya ini ada 3 TKP, dalam hal penyalahgunaan gas bersubsidi dari 3 kilogram dipindahkan ke 12 kilogram," kata Zulkarnain di lokasi, Selasa (6/4).
Zulkarnain merinci dari 3 TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.
Baca juga: Si Koboi Fortuner Resmi Berstatus Tersangka Kecelakaan
Zulkarnain mengatakan dari keterangannya, para tersangka telah beroperasi sejak 2018. Ia menjelaskan para tersangka membeli gas 3 kilogram dari agen. Lalu, mereka memindahkan 4 isi tabung gas subsidi tersebut ke gas 12 kilogram. Setelah itu, para tersangka menjual kembali gas 12 kilogram tersebut dengan harga sesuai pasaran. Para tersangka lalu memasarkan tabung gas 12 kilogram tersebut di wilayah Jakarta Barat.
"Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
"Kita menghitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, sehingga mereka ada keuntungan. Karena kan yang 12 kg tidak disubsidi. Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Ia mengatakan jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan dalami peran daripada agen. Kalau dia menerima keuntungan, ya kita libatkan dia sebagai tersangka. Tapi, sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan," kata Zulkarnain. (OL-4)
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
Urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
Saat ini penyaluran elpiji 3 kg bersifat terbuka, yang mana masyarakat yang telah mendaftarkan diri di pangkalan resmi Pertamina
Melalui pantauan satelit bisa diketahui dengan mudah jika terjadi alih fungsi hutan.
Akan terjadi kerusakan harga dan juga mental dari para petani apabila mereka mendengar kabar adanya beras impor yang masuk saat mereka sedang memasuki musim tanam.
Harus ada koordinasi yang matang dan komprehensif antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor pakaian bekas melonjak tajam dari US$44 ribu (8 ton) pada 2021 menjadi US$272 ribu (26,22 ton) pada 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakuakan sidak ke empat lokasi parkir off street yang tidak berizin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved