Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBELIAN elpiji 3 kilogram (kg) dengan menggunaan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu solusi agar subsidi tepat sasaran.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran gas bersubsidi akan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Penggunaan KTP dengan single identity number ini bisa menjadi solusi karena langsung mengenali pemegangnya,” ungkap Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Mudrajad Kuncoro dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga: Catat! Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar Mulai 1 Januari 2024
Menurut dia, urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
“Tujuan penggunaan KTP dan/atau KK kan cuma satu yaitu untuk mengidentifikasi apakah memang layak membeli gas tiga kilogram yang disubsidi atau tidak,” urai Mudrajad.
Identifikasi itu penting karena pada akhirnya bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang memang berhak. Itu sebabnya, Mudrajad juga mengusulkan, jika diperlukan bisa dipergunakan juga kartu identitas lain.
Misalnya, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan kartu-kartu lain yang menunjukkan bahwa mereka layak mendapatkan subsidi gas melon.
“Jadi memang harus ada cek dan ricek selain KTP. Apalagi, ada juga kalangan miskin yang tidak memiliki KTP,” kata dia.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Online Tahun 2024
Selama ini, lanjut Mudrajad, memang sering terjadi bahwa bukan hanya keluarga miskin dan usaha mikro yang menggunakan gas melon, tetapi juga kalangan menengah ke atas.
Padahal, tujuan subsidi adalah membantu kalangan tidak mampu. “Dalam praktik, banyak juga orang kaya dan rumah makan menggunakan gas tiga kilogram itu. Ini kan berarti tidak tepat sasaran,” tuturnya.
Mudrajad juga berharap masyarakat mampu tidak lagi menggunakan gas melon. Alasannya, karena subsidi memang tidak ditujukan untuk mereka.
“Kalangan menengah ke atas harus tahu diri, tidak menggunakan gas tiga kilogram tetapi yang lima kilogram atau 12 kilogram,” jelasnya.
Selain itu, Mudrajad mengusulkan perlu perluasan pemanfaatan jaringan gas. Melalui sambungan pipa langsung ke rumah-rumah, dia menilai, subsidi gas juga bisa lebih tepat sasaran.
"Solusi lain, kita kan punya PGN (Perusahaan Gas Nasional). Kenapa tidak disalurkan dengan pipa langsung ke rumah tangga seperti di negara maju? Di beberapa daerah, PGN sudah masuk dengan cara itu dan feasible secara ekonomi,” tutupnya. (RO/S-2)
Saat ini harga eceran tertinggi gas elpiji 3 kg di Kecamatan Matangkuli, Paya Bakong dan Pirak Timu, Aceh Utara yang semula Rp18 ribu per kg dijual menjadi Rp30 ribu hingga Rp40 ribu per kg.
15 ribu pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi memiliki ciri-ciri di lokasi penjualan ada plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, nama agen dan call center.
Pada tingkatan pengecer harga terpantau antara Rp25.000 hingga Rp28.000. Sementara HET yang sudah ditentukan adalah Rp18.000 per tabung.
MASYARAKAT Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi kesulitan mendapatkan gas bersubsidi ukuran 3 Kg (gas melon)
POLDA Kalimantan Selatan menangkap sedikitnya 15 orang dari 15 kasus praktik penyimpangan gas LPG 3 kilogram bersubsidi (gas melon) sepanjang 2020 di wilayah tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Temanggung Heri Kardono mengatakan, tahun 2020 lalu kuota gas bersubsidi untuk Temanggung sebanyak 21 metrik ton. Jumlah itu setara dengan 7 juta tabung gas.
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Pemkot terus melakukan percepatan perekaman KTP elektronik untuk membantu masyarakat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024 mendatang.
KPU perlu menjelaskan pemenuhan syarat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur jalur perseorangan Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana secara transparan.
Polisi mempersilakan warga yang merasa dirugikan untuk melapor terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendukung calon independen pada Pilkada Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung calon tertentu berbahaya bagi legitimasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved