Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG praperadilan penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto.
Kuasa hukum pelapor, Denny AK menilai saksi yang dihadirkan Hariaty menyampaikan keterangan yang sudah diarahkan.
"Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujar Denny, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ia menilai kuasa hukum Hariaty juga menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Menurutnya, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Denny juga menyoroti pihak Hariaty tidak bisa menjawab apakah telah membayar sejumlah uang kepada kliennya atay Basuki terkait tanah di Pondok Indah tersebut.
"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," ungkap Denny.
Lebih lanjut, Denny mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan sampai adanya putusan dari majelis hakim.
Ia mengatakan kasus mafia tanah di Pondok Indah ini telah merugikan kliennya sebesar Rp300 miliar.
"Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal, karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Saat Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, Basuki ingin mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.
Basuki melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Hasilnya, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty yang merupakan anak Hokiarto atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. (OL-8)
Sofyan menyampaikan pembangunan wilayah Jabodetabekjur mengacu pada Peraturan Presiden No 60 Tahun 2020 tentang Recana Tata Ruang dan harus segera dilaksanakan.
Sofyan Djalil memperkenalkan konsep HITS (holistik, integratif, tematik, dan spasial) yang menyentuh seluruh aspek permasalahan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
"Mudah-mudahan tidak ada intervensi yang luar biasa. Karena kalau lihat sepak terjang Ho Hariaty, kalau saya simpulkan tidak lain ada bagian dari mafia tanah," ujarnya
Sekitar 52 hektare lahan perlu dibebaskan untuk pembangunan tahap pertama IKN.
"Kami akan identifikasi mana yang punya rakyat, mana punya Pertamina. Kemudian dari hasil identifikasi itu, saya bisa ambil keputusan untuk membantu Pertamina dan rakyat," imbuhnya.
Selama tujuh bulan terakhir, dia terpaksa hidup pas-pasan dan serba kekurangan di tengah pandemi virus korona atau covid-19.
Dari informasi yang diterima, sekitar 300 PPNPN di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta belum digaji sejak Januari 2020.
Sofyan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan diskresi, sehingga masalah ruko terbengkalai di kawasan Cideng bisa segera diatasi.
Dia berkukuh ada sosok yang memanfaatkan Abdul Halim dalam sengkarut ini.
“Saya percaya hakim tahu kebenarannya dan akan memberikan saya keadilan.”
Maajelis hakim dalam putusannya menyatakan Paryoto tidak melakukan kesalahan saat menjalankan tugasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved