Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ho Hariaty Bawa Dua Saksi di Kasus Mafia Tanah Pondok Indah

Rahmatul Fajri
20/4/2021 19:51
Ho Hariaty Bawa Dua Saksi di Kasus Mafia Tanah Pondok Indah
Ilustrasi(Antara)

SIDANG praperadilan penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto.

Kuasa hukum pelapor, Denny AK menilai saksi yang dihadirkan Hariaty menyampaikan keterangan yang sudah diarahkan.

"Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujar Denny, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Ia menilai kuasa hukum Hariaty juga menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Menurutnya, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Denny juga menyoroti pihak Hariaty tidak bisa menjawab apakah telah membayar sejumlah uang kepada kliennya atay Basuki terkait tanah di Pondok Indah tersebut.

"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," ungkap Denny.

Lebih lanjut, Denny mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan sampai adanya putusan dari majelis hakim.

Ia mengatakan kasus mafia tanah di Pondok Indah ini telah merugikan kliennya sebesar Rp300 miliar.

"Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal, karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Saat Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, Basuki ingin mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.

Basuki melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Hasilnya, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty yang merupakan anak Hokiarto atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya