Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIDANG praperadilan penetapan tersangka Ho Hariaty dalam kasus dugaan mafia tanah di Pondok Indah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Pihak Ho Hariaty sebagai terlapor dalam kasus menghadirkan dua orang saksi, yakni Yuliana Sanger dan karyawan ayah Hariaty atau Hokiarto.
Kuasa hukum pelapor, Denny AK menilai saksi yang dihadirkan Hariaty menyampaikan keterangan yang sudah diarahkan.
"Sudah disetting, sudah diarahkan, seperti diskenariokan," ujar Denny, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ia menilai kuasa hukum Hariaty juga menyampaikan hal yang sudah masuk ke materi pokok perkara. Menurutnya, sidang praperadilan harusnya fokus pada materi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Denny juga menyoroti pihak Hariaty tidak bisa menjawab apakah telah membayar sejumlah uang kepada kliennya atay Basuki terkait tanah di Pondok Indah tersebut.
"Sebenarnya poinnya adalah pemalsuan akta jual beli atas tanah Basuki oleh Ho Hariaty. Begitu ditanya bukti apakah sudah bayar kepada Basuki, dia tidak bisa memperlihatkan," ungkap Denny.
Lebih lanjut, Denny mengaku telah berkirim surat kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawas (Bawas) Pengadilan untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan sampai adanya putusan dari majelis hakim.
Ia mengatakan kasus mafia tanah di Pondok Indah ini telah merugikan kliennya sebesar Rp300 miliar.
"Yang perlu digarisbawahi, kasus mafia tanah ini lebih besar dari kasus mafia tanah ibunda Dino Patti Djalal, karena kerugian klien kami atas hilangnya tanah tersebut senilai Rp300 miliar," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat terpidana kasus Bulog dan penerima bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto dititipkan sertifikat Hak Guna Bangunan milik pelapor bernama Basuki. Saat Hokiarto dipenjara atas kasus penipuan dan penggelapan, Basuki ingin mendapatkan sertifikat tanahnya kembali.
Basuki melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Hasilnya, tanah Basuki telah beralih nama menjadi Ho Hariaty yang merupakan anak Hokiarto atas dasar akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris Budiono. (OL-8)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong semua unit kerja Kementerian ATR/BPN agar wajib berinovasi meningkatkan pelayanan.
Nusron mengungkapkan salah satu tugas pertama yang akan segera ia jalankan adalah mempersiapkan panitia pengadaan tanah dalam rangka menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur.
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
Mesin anjungan pencetakan sertifikat elektronik ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat menghemat waktu dan mempercepat proses layanan.
MENTERI ATR/BPN Nusron Wahid menyebut proses investagasi terhadap jajarannya yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi telah rampung.
Kebakaran yang melanda Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tidak menghanguskan dokumen-dokumen penting terkait dengan sengketa tanah.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui ada atau tidak dugaan suap terhadap pegawai yang dikenakan sanksi terkait kasus pagar laut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved