Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polri Tetapkan CEO EDCCash Sebagai Tersangka Investasi Bodong

Rahmatul Fajri
20/4/2021 19:04
Polri Tetapkan CEO EDCCash Sebagai Tersangka Investasi Bodong
Kombes Ahmad Ramadhan(Dok Humas Polri)

MABES Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi EDCCash, termasuk CEO Abdulrahman Yusuf. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4)

Ahmad mengatakan polisi juga telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf dan polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan sejumlah uang tunai.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," kata Ahmad.

Selain itu, polisi juga menggeledah tersangka lainnya berinisial H di Sukabumi dan menyita 4 kendaraan rosa empat.

Ahmad mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan para korban. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi tersebut.

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan perdagangan kripto EDCCash dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," ungkap Ahmad.

Sebelumnya, 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong ini mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDDCash sejak enam bulan lalu yang menyebabkan rugi puluhan miliar.

Kuasa hukum korban, Abdul Malik mengaku korban merugi hingga Rp62 miliar dan tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan silam. Kedua belas kliennya, lanjut Abdul, tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan dari beberapa daerah.

Abdul juga sengaja melapor ke Bareskrim lantaran jumlah kerugian berjumlah besar serta jumlah korbannya pun banyak.

Awalnya, para korban ini bisa mencairkan uang kripto tersebut dalam kurun 2,5 tahun pertama investasi. Namun, dalam enam bulan terakhir uang kripto itu tidak bisa dicairkan. Sejatinya, manajemen EDDCash sudah memberi penjelasan kepada kliennya. Hanya saja, nilai tukar yang ditawarkan oleh manajemen tidak masuk akal.

Dari total kerugian yang mencapai Rp10 miliar, pihak manajemen mencanangkan akan mengganti rugi sebesar Rp211 juta. Abdul menjelaskan bahwa masih banyak member EDDCash yang rugi namun tidak berani melapot lantaran takut uangnya hilang. 

Tak hanya itu, mereka banyak yang tidak berani melapor ke polisi karena takut diancam. Pelapor menduga EDC Cash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Mereka menjerat pelaku diduga melanggar pasal pencucian uang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik