Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MABES Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi EDCCash, termasuk CEO Abdulrahman Yusuf.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan keenam tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4)
Ahmad mengatakan polisi juga telah menggeledah rumah Abdulrahman Yusuf dan polisi menyita 14 kendaraan roda empat dan sejumlah uang tunai.
"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," kata Ahmad.
Selain itu, polisi juga menggeledah tersangka lainnya berinisial H di Sukabumi dan menyita 4 kendaraan rosa empat.
Ahmad mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti kasus ini dengan mendalami keterangan para tersangka. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan para korban. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi tersebut.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah," katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan perdagangan kripto EDCCash dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kemudian, investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," ungkap Ahmad.
Sebelumnya, 12 korban investasi platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash melaporkan CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf ke Bareskrim Polri. Seluruh korban investasi bodong ini mengaku tidak bisa mencairkan uang kripto dari EDDCash sejak enam bulan lalu yang menyebabkan rugi puluhan miliar.
Kuasa hukum korban, Abdul Malik mengaku korban merugi hingga Rp62 miliar dan tidak bisa dicairkan semenjak 6 bulan silam. Kedua belas kliennya, lanjut Abdul, tidak hanya berasal dari Jakarta, melainkan dari beberapa daerah.
Abdul juga sengaja melapor ke Bareskrim lantaran jumlah kerugian berjumlah besar serta jumlah korbannya pun banyak.
Awalnya, para korban ini bisa mencairkan uang kripto tersebut dalam kurun 2,5 tahun pertama investasi. Namun, dalam enam bulan terakhir uang kripto itu tidak bisa dicairkan. Sejatinya, manajemen EDDCash sudah memberi penjelasan kepada kliennya. Hanya saja, nilai tukar yang ditawarkan oleh manajemen tidak masuk akal.
Dari total kerugian yang mencapai Rp10 miliar, pihak manajemen mencanangkan akan mengganti rugi sebesar Rp211 juta. Abdul menjelaskan bahwa masih banyak member EDDCash yang rugi namun tidak berani melapot lantaran takut uangnya hilang.
Tak hanya itu, mereka banyak yang tidak berani melapor ke polisi karena takut diancam. Pelapor menduga EDC Cash melanggar pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan. Mereka menjerat pelaku diduga melanggar pasal pencucian uang. (OL-8)
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved